Athafariz Blog

Athafariz Blog
  • Home
  • Themes
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Dropdown Menu ▼
    • Submenu 1
    • Submenu 2
    • Submenu 3
  • Advertise
Home » Semua Post Kategori Suami Istri
Tampilkan postingan dengan label Suami Istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suami Istri. Tampilkan semua postingan
Hukum Menjilat Vagina Istri Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya

Hukum Menjilat Vagina Istri Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 12.46

Baca Juga


Bagaimana Islam memandang soal hukum menjilat vagina (kemaluan) istri? Pada postingan kali ini akan dijelaskan secara lengkap serta detail tentang hukum menjilat/menghisap organ intim wanita yang harus pria ketahui.

Kami tahu, jika Anda seorang taat beragama, menaati semua perintah agama yang ada, tentu Anda tidak ingin gegbah dalam melakukan sesuatu. Perlu ditimbang baik dan buruknya, boleh atau tidaknya. Terutama soal hubungan seks suami isteri.

Sebagai pasangan suami-isteri yang sudah menikah kurang lebih dua tahun bahkan lebih. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Anda juga biasa melakukan pemanasan (foreplay) terlebih dahulu. Namun, tentu bagi Anda ada hal yang menganjal dalam benak yang mungkin Anda membutuhkan jawaban sekarang juga, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris (vagina) istri?

Hukum Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui ANUS.

Dalam Al-Qur'an dijelaskan;

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223)

Permasalahan agama yang berkaitan dengan aktivitas hubungan badan pasutri tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini;

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i).

Atas dasar dalil yang disebutkan diatas kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali LINGKARAN di sekitar ANUS atau melakukan hubungan intim melalui dubur (Anal Seks).
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Asbagh, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki yang menyatakan bahwa suami boleh menjilati kemaluan isterinya. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Qurthubi dalam tafsirnya.

وَقَدْ قَالَ أَصْبَغُ مِنْ عُلَمَائِنَا: يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ

Artinya, “Ashbagh salah satu ulama dari kalangan kami (Madzhab Maliki) telah berpendapat, boleh bagi seorang suami untuk menjilati kemaluan isteri dengan lidahnya,” (Lihat al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Kairo-Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz XII, halaman 512).

Namun menurut Qadli Abu Ya’la salah seorang ulama garda terdepan di kalangan madzhab Hanbali berpandangan bahwa aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan sebelum melakukan hubungan badan (jima’). Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kasyful Mukhdirat war Riyadlul Muzhhirat li Syarhi Akhsaril Mukhtasharat yang ditulis oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’ali.

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Demikian hukum menjilat kemaluan vagina istri menurut pandangan agama islam yang dapat kami sampaikan kepada kaum suami dan tidak menutup kemungkingan bagi kaum istri sekalian. Semoga bisa dipahami dengan baik.

Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Hukum Memasukan Jari Ke Vaglna Istri Menurut Islam

Hukum Memasukan Jari Ke Vaglna Istri Menurut Islam

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 12.38

Baca Juga


Memasukkan Jari ke Vagina Istri

Bismillah. Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan kemaluan ketika haid atau nifas. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan istri. Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan

HANYA SAJA, PERLU DIPAHAMI BAHWA PARA ULAMA MENGINGATKAN, PERBUATAN SEMACAM INI TIDAK SEJALAN DENGAN AKHLAK YANG MULIA DAN TABIAT YANG BAIK.

Allah telah memberikan syariat terbaik dalam masalah ini, dengan dihalalkannya jima’ (hubungan intim). Sebagai hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah halalkan.

Catatan: Jika yang disentuh adalah bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti memegang klitoris, atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan.

Allahu a’lam.

Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah


Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Untuk Suamiku Yang Soleh

Untuk Suamiku Yang Soleh

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 13.55

Baca Juga

Jangan kau menginginkan menjadi raja dalam istanamu. Disambut istri ketika datang dan dilayani segala kebutuhan..

Jika ini kaulakukan, istanamu tidak akan langgeng..

Lihatlah manusia teragung sepanjang sejarah, Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam tidak marah ketika harus tidur di luar beralaskan sorban, karena sang istri tidak mendengar kedatangan beliau..

Tetap tersenyum.. meski tak tersedia makanan di hadapan, ketika lapar..
Menjahit bajunya yang robek…

Jangan engkau terlalu cinta pada isterimu..
Jangan engkau terlalu menuruti isterimu..

Jika itu engkau lakukan, akan celaka. Engkau tidak akan dapat melihat hitam dan putih..

tidak akan dapat melihat benar dan salah..

Lihatlah bagaimana Allah menegur Nabi ketika mengharamkan apa yang telah Allah halalkan hanya karena menuruti kemauan istri..

Tegaslah terhadap istrimu. Dengan cintamu ajaklah ia tata kepada Allah.. Jangan biarkan ia dengan kehendaknya..

Lihatlah istri Nuh dan Luth. Di bawah bimbingan manusia pilihan, justru mereka menjadi penentang..

Istrimu bisa menjadi musuhmu. Didiklah isterimu..

Jadikanlah ia sebagai Hajar, wanita utama yang setia terhadap tugas suami, Ibrahim..

Jadikan ia sebagai Maryam. Wanita utama yang bisa menjaga kehormatannya..

Jadikan ia sebagai Khadijah, wanita utama yang bisa mendampingi tugas suami, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menerima tugas risalah..

Isterimu adalah tanggung jawabmu..
Jangan larang mereka untuk taat kepada Allah..

Biarkan ia giat berdakwah kepada kaumnya untuk menyegerakan tegaknya kembali kalimah-Nya..

Biarkan ia menjadi wanita yang sholehah yang senantiasa mengokohkan dakwahmu dan dakwahnya..

Tegur ia tatkala ia lalai dalam melaksanakan amanahnya..

Biarkan ia menjadi
Hajar, Maryam atau bahkan Khodijah. Sungguh jangan kau belenggu dengan egomu.


http://www.facebook.com/IslamicMotivationIndonesia



Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

SUNNAH RASUL DI MALAM JUM’AT

SUNNAH RASUL DI MALAM JUM’AT

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 20.47

Baca Juga

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sahabatku,
Dalam pergaulan sehari-hari di kantor, atau melalui sosial media spt facebook, twitter ataupun via BBM, sering kita dengar atau kita jumpai istilah “Sunnah Rasul” pada malam Jum’at. Bahkan tiap malam Jum’at pasti ada status di BB teman kita ataupun status facebook yang menyebut tentang “Sunnah Rasul” tersebut .

Definisi yang benar tentang Sunnah Rasul (Sunnaturrasul) dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah Saw menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.


Namun istilah Sunnah Rasul yang mutawatir (populer) di malam Jum’at adalah penghalusan dari hubungan suami istri. Boleh jadi bbarangkali karena di Indonesia, hal-hal yang terkait dg sex cukup tabu dibicarakan secara terbuka, karena akan dianggap vulgar, maka digunakan istilah sunnah Rasul sbg pengganti).

Ada satu lagi yang sering kita dengar dari Ustadz, yang juga dianggap hadits mutawatir, yaitu :

“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam, red) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.”

Saya berusaha mencari-cari riwayat yang katanya hadist di atas, namun belum saya temukan dalam Kitab manapun. Saya akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits sunnah Rasul pada malam Jum’at tersebut apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi adalah sama sekali bukan hadist alias karangan orang2 yang gak jelas.

Ada cerita yang saya terima, bahwa pernah ada ulama ahli hadits kita yang menelitii sanad hadits berhubungan suami istri malam Jum’at sama dengan membunuh 10 atau 100 Yahudi tersebut , dan walhasil sanadnya berhenti pada seorang Habib di Jawa Tengah, tidak nyambung ke sahabat, apalagi ke Rasul Saw. Jadi jelas itu sama sekali bukan Hadist.

Jadi, Anda tidak akan menemukan satu-pun hadits ttg Rasul Saw berhubungan suami istri pada malam2 tertentu, termasuk malam Jum’at.

Yang ada dan sunnah Rasul untuk dilakukan pd hari Jum’at (mulai malam Jum’at), yaitu :

1)Memperbanyak membaca Shalawat, kata Nabi SAW, “Perbanyaklah shalawat kepadaku setiap hari jum’at karena shalawatnya umatku akan dipersembahkan untukku pdhari jum’at, maka barangsiapa yang paling banyak bershalawat kepadaku, dia akan paling dekat derajatnya denganku.” (HR. Baihaqi)

2)Membaca Al Qur’an khususnya surat Al Kahfi. Kata Nabi saw,: “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at akan diberikan cahaya baginya diantara dua jum’at.” (HR. Al Hakim) dan

3) Memperbanyak do’a , karena Rasulullah Saw bersabda, ““Hari jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslimpun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘ashar.” (HR. Abu Dawud);

4) Shalat Jum’at , Rasulullah Saw bersabda, “Salat Jumat itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang sakit. (HR.Abu Daud dan Al Hakim) dan;

5) Ziarah Kubur, dari Abu Bakar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jum‘at, kemudian membaca surat “Yasin wa al-Qur’an al-Hakim”, maka diampunilah dia sebanyak jumlah ayat dan huruf dari surat itu.” (HR. Dailamy)

Jadi tidak ada ditemukan Sunnah Nabi tentang hubungan suami istri di hari Jum’at (malam Jum’at).

Satu hal lagi, Jangan lupa, yang namanya sunnah Rasul itu pasti pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, dan urusan ibadah harus ada dalilnya baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasulullah. Sebaik-baik ibadah itu adalah ibadah yang dicontohkan Rasulullah. Sedangkan untuk urusan duniawi semuanya boleh kecuali jika ada larangannya.

Kembali pada bahasan sunnah Rasul pada malam Jum’at tersebut, berikut ini saya cantumkan dua hadits Rasulullah SAW

1) Rasulullah Saw bersabda.””Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)

Tapi, hadits di atas tidak langsung mengaitkan adanya ‘kewajiban’ berhubungan pada malam harinya, hanya perintah mandi besar di hari Jum’at sebelum shalat Jum’at. Wallahu a’lam

2) Rasul Saw bersabda, “Janganlah kamu khususkan malam Jum’at dari malam yang lain untuk shalat dan janganlah kamu khususkan hari Jum’at dari hari yang lain untuk berpuasa, kecuali seseorang diantara kamu berpuasa padanya (tidak mengkhususkan hari Jum’at)“. [HR. Muslim juz 2, hal. 801]

Itulah salah satu hadits tentang tidak mengkhususkannya malam/hari Jum’at untuk melakukan ibadah sholat dan puasa. Sedangkan yang sering disebut-sebut orang tentang sunah Rasul pada malam Jum’at tersebut sama sekali tidak ada dalilnya, untuk itu tidak perlu ikut-ikutan mengamalkannya. Namun begitu bagi yang selalu menjalankan amalan-amalan pada malam Jum’at tersebut silahkan saja.

Saya pribadi sependapat dengan kata ustadz Arifin Ilham sambil becanda, “Malam Jum’at itu Sunnah, dan malam2 lainnya hukumnya WAJIB”. Keh keh keh

Wallahualam bissawab

Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga bermanfa’at….

http://lisarahadi.multiply.com/journal/item/108/108?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 20.45

Baca Juga

Oleh : Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan

Mukadimah

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.



Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Menikah

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum

muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.

3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman (artinya):

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).

5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.

Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman (artinya):

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman (artinya) :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)

Khitbah (Meminang)

Rasulullah bersabda:

“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain:

“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah
terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa

‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan

wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut
sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita
yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali

dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)

dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin

(belakangan)”.

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ _ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun emikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

sumber: http://ahlussunnah.web.id/11/02/2010/bekal-bekal-menuju-pernikahan-sesuai-sunnah-nabi

Kisah Ujian Istri yang Sabar

Kisah Ujian Istri yang Sabar

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 17.25

Baca Juga


Allah Yang Maha Mulia, Maha Halus dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya yang selalu bersabar atas takdir, terutama takdir yang tidak berkenan yang menimpanya, tidak mencela akan tetapi ridha dengan mengharap pahalanya dari-Nya. Kepada mereka Allah nyatakan “Sesungguhnya Allah selalu menyertai orang-orang yang bersabar”.

Berikut ini ada sebuah kisah yang sangat mengharukan mengenai seorang istri yang sabar atas segala ujian yang menimpanya selama 15 tahun, kemudian atas kesabarannya tersebut, Allah memberi rizki dan kasih sayangnya yang tak terkira. Kisah ini adalah kisah nyata yang saya terjemahkan dari buku Qishasasu Muatsirat Lilfatayat karya Ahmad salim Badwilan. Kisah ini terjadi di Timur Tengah akan tetapi tidak disebutkan lokasi tepatnya. Saya hadiahkan terjemahan ini kepada seluruh istri mukminah yang sabar.

Tatkala malam-malam pengantin menjadi mimpi bagi para pemuda yang tengah memuncak birahinya, tatkala pernikahan hanya menjadi puncak tujuan untuk menyalurkan apa yang diinginkan oleh para pemuda, bahkan sebagian pemuda yang sedang ‘kepanasan’ mencari penyaluran dengan berbagai upaya. Berlari mencari tempat pelampiasan hawa nafsunya, sampaipun melakukannya diluar kaedah-kaedah dinul Islam. Entah itu dengan menggapai kesenangan yang haram, asyik khalwat bertelpon, kholwat ditempat sunyi atau via internet.

Namun disana, ada seorang akhwat yang sangat menjaga diri yang tidak pernah sekalipun melihat laki-laki sepanjang hidupnya kecuali mahramnya. Dia adalah akhwat yang hari ini hampir mustahil bisa menikah tanpa melalui proses pacaran yang lazim dilakukan para calon pasangan masa kini. Ini merupakan nikmat dan Allah akan memberikan rizki baginya seorang laki-laki shalih yang akan mengokohkan agamanya sepanjang usia.

Disinilah kisah itu bermula….

Seorang akhwat muslimah yang sangat menjaga diri,menutup wajahnya,berpegang teguh pada agamanya dan mulia akhlaknya. Kemudian Allah dengan pemeliharaan-Nya serta takdir-Nya memberinya rizki seorang suami muslim tanpa sedikitpun membuka penutup wajah, tangan dan bagian-bagian tubuh lainnya tidak sebagaimana yang lazim dilakukan para pemudi hari ini. Para pemudi hari ini sebagian mereka akan bersepi-sepi berpacaran, berbicara dengan suara keras, tersenyum dan tertawa dihadapan para lelaki tanpa malu hanya untuk memperoleh jodoh.

Maka, tibalah waktu malam pengantin bersama tuntunan Islam yang indah. Kedua pengantin bergegas memasuki kediamannya. Sang istri lalu menyiapkan hidangan pembuka dan berkumpul mesra diruang makan.

Tiba-tiba, keduanya mendengar suara ketukan pintu. Sang suami menghentak dan berkata gusar, “Siapa tamu yang mengganggu ini?”

Berdirilah istri menuju pintu lalu bertanya dari balik pintu, “Siapa?”.

Terdengar jawaban, “Saya adalah pengemis yang meminta sedikit makanan”.

Si istri kemudian menyampaikan kepada suaminya, “Dia pengemis meminta sedikit makanan”.

Marah si suami sembari berkata, “Hanya gara-gara pengemis ini istirahat kita terganggu apalagi kita sedang menikmati malam pertama?”.

Si suami bergegas keluar dan langsung menghantam pengemis itu secara bertubi-tubi. Sesat kemudian, terdengar rintihan dan ringisan.

Si pengemis berlalu membawa rasa lapar dan luka yang memenuhi ruh, jasad dan kehormatannya.

Si suami kembali menemui istrinya di dalam kamar pengantin dengan hati yang penuh emosi karena gangguan yang terjadi barusan.

Sejurus kemudian, si suami terkena sesuatu menyerupai penyakit kesurupan, lalu dia merasa dunia menyempit dan menghimpitnya dengan keras. Lalu dia berlari keluar rumah dengan menjerit, meninggalkan istrinya yang ketakutan, namun itulah kehendak Allah.

Sang istri bersabar dan mengharapkan pahalanya di sisi Allah ta’ala, tak terasa lima belas tahun telah berlalu.

Setelah lima belas tahun dari peristiwa itu, seorang muslim datang meminangnya, dia menerima dan berlangsunglah pernikahan.

Pada malam pertama, suami istri tersebut berkumpul didepan hidangan pembuka yang telah disajikan. Tiba-tiba keduanya mendengar suara ketukan pintu. Berkata suami kepada istrinya, “Pergilah bukakan pintu”.

Si istri menuju pintu dan bertanya, “Siapa?”.

“Pengemis meminta sesuap nasi”, kata tamu tersebut.

Si istri menemui suaminya yang langsung menanyakan siapa tamu. Si istri berkata, “Pengemis meminta sesuap nasi”.

Maka si suami berkata, “Panggil dia kemari dan siapkan seluruh makanan ini diruang tamu lalu persilahkan dia makan sampai kenyang”.

Si istri bergegas menyiapkan hidangan, membukakan pintu lalu mempersilahkan pengemis itu untuk makan.

Si istri kembali menemui suaminya dengan menangis. Suaminya bertanya, “Ada apa denganmu?, Kenapa kamu menangis?, Apa yang terjadi?, Apakah pengemis itu menghinamu?”

Si istri menjawab dengan linangan air mata yang memenuhi matanya, “Tidak”.

“Dia mengganggumu?”, tanya suami.

“Tidak”, jawabnya.

“Dia menyakitimu?”, tanya suami.

“Tidak”, jawabnya.

“Lalu kenapa engkau menangis?”, tanya suami.

Si istri berkata, “Pengemis yang duduk di ruang tamumu dan menyantap hidanganmu adalah mantan suamiku lima belas tahun yang lalu. Pada malam penganti itu, ada pengemis datang dan suamiku memukulinya dengan keras. Setelah itu mantan suamiku kembali menemuiku dengan dada yang sempit. Aku menyangkanya dia terkena jin atau kesurupan. Dia lari meninggalkan rumah tanpa ada kabar sampai malam ini….Ternyata dia menjadi pengemis.”

Si suami tiba-tiba menangis….

Istrinya bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?”

“Taukah kamu siapa pengemis yang dipukul oleh mantan suamimu dulu?”, kata suami.

“Siapa dia?”, tanya sang istri.

“Sesungguhnya pengemis itu, aku….”, suaminya menjelaskan.

Maha Suci Allah yang Maha Perkasa Maha Membalaskan, yang telah membalas seorang hamba-Nya yang faqir lagi miskin, yang datang dengan menundukkan kepalanya mengemis kepada manusia demi sesuap nasi untuk mengganjal rasa lapar dan dahaga. Rasa itu telah berlipat sakitnya dengan luka penzhaliman pada diri dan kehormatannya.

Sesungguhnya Allah tidak meridhai kelaliman, maka Allah menurunkan hukuman bagi siapa saja yang menghinakan hamba yang terzhalimi. Cukuplah bagi dia untuk bersabar atas ujian yang menimpa sampai Allah memberinya rizki yang berlimpah dan mengkayakannya dihadapan manusia. Kemudian Allah ganti menguji kepada lelaki yang zhalim, maka Allah mencabut seluruh kekayaannya dan jadilah dia pengemis nestapa.

Maha Suci Allah Yang Maha Mulia, yang telah memberi rizki seorang ibu mukminah yang selalu bersabar atas ujian Allah – selama lima belas tahun -, maka Allah menggantinya dengan suami yang jauh lebih baik dari pada mantan suaminya dulu.

Semoga menguatkan kesabaran, keyakinan akan janji kasih sayang dari Yang Maha Penyanyang.

Ambil sebuah hikmah dari sebuah pengalaman…….

semoga bermanfa’at

salam Ukhuwah fillah

Hukum Menyusui Dan Bersetubuh Saat Hamil

Hukum Menyusui Dan Bersetubuh Saat Hamil

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 16.39

Baca Juga



Pertanyaan

Wanita hamil dimakruhkan menyusui anaknya. Sebab kehamilan bisa merusak air susu. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan ada sepuluh hal yang dibenci (dimakruhkan), satu diantaranya adalah menyusui anak ketika hamil (Hadis riwayat Abu Dawud Dan An-Nasai, hlm 83). Sumber; Buku Mendidik Anak Bersama Nabi, By ,M.Suwaid

Bagaimanakah kedudukan masalah ini sebenarnya?

Ligia- Pandeglang

Jawaban

Wanita hamil Mubah hukumnya menyusui anaknya sebagaimana Mubah pula dijimaki (disetubuhi) suaminya baik dalam kondisi menyusui saja atau hamil sekaligus menyusui.



Menyusui sambil hamil, atau disetubuhi selama masa menyusui dalam bahasa Arab diistilahkan dengan sebutan Ghilah/ الْغِيْلَةُ. Ibnu Al-Atsir berkata dalam kitabnya An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar;

النهاية في غريب الأثر (3/ 757، بترقيم الشاملة آليا)

الغِيلة بالكسر : الاسم من الغَيْل بالفتح وهو أن يجامع الرجُل زوْجَته وهي مُرْضِع وكذلك إذا حَملت وهي مُرْضِع

“Al-Ghilah (dengan mengkasrohkan Ghoin) Adalah Isim dari Al-Ghoil (dengan memfathahkan Ghoin). Maknanya; seorang suami mensetubuhi istrinya sementara dia di masa menyusui, demikian pula (Ghilah bisa bermakna); dia hamil sementara dia juga menyusui” (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar, vol 3, hlm 757)

Al-Jauhary juga berkata dalam kamusnya As-Shihah Fi Al-Lughoh;

الصحاح في اللغة (2/ 31، بترقيم الشاملة آليا)

ويقال أيضاً: أضَرَّتِ الغيلَةُ بولدِ فلانٍ، إذا أُتِيَتْ أمَُّه وهي ترضعه. وكذلك إذا حملت أمه وهي ترضعه.

“dalam ungkapan; Ghilah membahayakan anak Fulan, (hal itu bermakna); jika ibunya disetubuhi sementara ibu tersebut menyusui anaknya. Demikian pula (makna Ghilah adalah) jika ibu tersebut hamil sementara dia menyusui anaknya” (As-Shihah Fi Al-Lughoh, vol 2, hlm 31)

Melakukan Ghilah dihukumi Mubah berdasarakan Hadis berikut ini;

صحيح مسلم (7/ 324)

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا

dari Aisyah dari Judzamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata; Saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda: “Sungguh saya ingin untuk melarang ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan Ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun.” (H.R.Muslim)

Pada awalnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ingin melarang Ghilah, yakni melarang wanita yang hamil untuk menyusui dan melarang para suami mensetubuhi istrinya yang sedang menyusui agar tidak terjadi kehamilan. Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran, menyusui anak sementara wanita dalam kondisi hamil bisa berakibat tidak baik bagi janin yang ada di dalam perut maupun bayi yang disusui sebagaimana dikhawatirkan pula para suami yang mensetubuhi istrinya yang sedang menyusui bisa membuat terjadi kehamilan sehingga berakibat rusaknya air susu yang membahayakan bayi yang disusui sekaligus mungkin juga berbahaya bagi janin yang dikandung. Namun, Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melihat bahwa orang-orang Romawi dan Persia melakukan Ghilah. Artinya orang-orang Romawi dan Persia para wanitanya menyusui pada saat hamil, dan para lelaki mensetubuhi istrinya padahal mereka dalam kondisi menyusui. Ternyata hal tersebut tidak berbahaya bagi janin yang dikandung sebagaimana juga tidak berbahaya bagi anak yang disusui, sehingga akhirnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak jadi melarang Ghilah. Karena itu, Hadis ini cukup jelas bahwa Ghilah hukumnya Mubah, karena Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tidak melarangnya dan tidak jadi melarangnya, karena apa yang beliau khawatirkan yakni bahaya bagi anak hal tersebut tidak terjadi. Seandainya memang Ghilah terlarang, niscaya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ akan menjelaskannya, dan seandainya sekedar makruh sekalipun maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ akan menunjukkan ketidaksukaannya. Diamnya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ terhadap Ghilah tanpa ada kritikan, celaan, atau anjuran meninggalkan sama sekali menunjukkan Ghilah hukumnya Mubah tanpa ada kemakruhan sama sekali.

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah mengoreksi seorang lelaki yang melakukan ‘Azl (coitus interuptus) kepada istrinya yang sedang hamil/menyusui dengan alasan menjaga anak-anaknya dari bahaya. Imam Muslim meriwayatkan;

صحيح مسلم (7/ 325)

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

أَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَعْزِلُ عَنْ امْرَأَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلَادِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَ

dari Amir bin Sa’ad bahwasannya Usamah bin Zaid mengabarkan kepada ayahnya Sa’d bin Abu Waqash bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; Sesungguhnya saya telah melakukan ‘Azl terhadap istriku (yang sedang menyusui). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kenapa kamu lakukan hal itu?” laki-laki tersebut menjawab; Saya kasihan terhadap anaknya atau anak-anaknya (khawatir jika anaknya menjadi cacat). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya hal itu membahayakan, niscaya telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi.” (H.R.Muslim)

Makna Hadis di atas; Ada seorang lelaki yang istrinya berada dalam masa menyusui bayinya. Lalu lelaki tersebut mensetubuhi istrinya, namun dia melakukan ‘Azl (coitus interuptus) karena khawatir istrinya hamil jika spermanya dia tumpahkan di dalam rahimnya. Dia memiliki keyakinan, jika istri hamil dalam keadaan menyusui, maka kehamilan tersebut akan merusak kualitas air susu sehingga hal tersebut akan membahayakan bayi yang sedang disusui. Namun Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengkritik pemahaman ini. Beliau menjelaskan, bahwa membuat hamil istri di masa menyusui dengan mensetubuhinya itu tidak akan membahayakan bayi yang disusui. Beliau mengatakan bahwa orang-orang Persia dan Romawi melakukannya, namun hal tersebut terbukti tidak membahayakan anak.

Adapun Hadis yang dikutip dari buku karangan Muhammad Nur bin Abdul Hafidh Suwaid rahimahullah yang berjudul Manhaj At-Tarbawiyyah An-Nabawiyyah Li At-Thifl (hlm 83) yang menunjukkan Makruhnya menyusui saat hamil, maka riwayat yang dimaksud adalah riwayat berikut ini;

سنن أبى داود – م (4/ 143)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَرْمَلَةَ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يَقُولُ كَانَ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَكْرَهُ عَشْرَ خِلاَلٍ الصُّفْرَةَ – يَعْنِى الْخَلُوقَ – وَتَغْيِيرَ الشَّيْبِ وَجَرَّ الإِزَارِ وَالتَّخَتُّمَ بِالذَّهَبِ وَالتَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ لِغَيْرِ مَحِلِّهَا وَالضَّرْبَ بِالْكِعَابِ وَالرُّقَى إِلاَّ بِالْمُعَوِّذَاتِ وَعَقْدَ التَّمَائِمِ وَعَزْلَ الْمَاءِ لِغَيْرِ أَوْ غَيْرِ مَحِلِّهِ أَوْ عَنْ مَحِلِّهِ وَفَسَادَ الصَّبِىِّ غَيْرَ مُحَرِّمِهِ

dari ‘Abdurrahman bin Harmalah bahwa Ibnu Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membenci sepuluh hal; warna kuning -Za’faran-, mengecat uban (dengan warna hitam), memanjangkan sarung, memakai cincin emas, memakai perhiasan bukan pada tempatnya, dadu, jampi-jampi selain dengan Al Mu’awwidzat, menggantungkan jimat dan meng ‘Azl air mani bukan pada tempatnya serta menyetubuhi wanita yang menyusui balita lalu hamil hingga membuat balita kering dari susu ibunya (karena hamil), dan beliau tidak mengharamkannya (hanya membencinya).” (H.R.Abu Dawud)

Hanya saja, riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah karena termasuk Hadis Dhoif. Di dalam Sanadnya ada perawi yang bernama Abdurrahman bin Harmalah yang dinilai Bukhari “La Yashihhu Haditsuhu” (Hadis nya tidak Shahih). Ibnu Al-Madiny mengatakan “La Na’rifuhu Min Ash-habi Ibni Mas’ud” (kami tidak mengenalnya termasuk diantara murid-murid Ibnu Mas’ud). Maknanya; Ibnu Mas’ud tidak pernah dikenal punya murid bernama Abdurrahman bin Harmalah, sehingga mustahil Abdurrahman bin Harmalah meriwayatkan Hadis dari Ibnu Mas’ud. Lagipula, pada sepuluh hal yang dibenci dalam riwayat di atas ada poin yang jelas diharamkan dalam banyak Nash Shahih (bukan sekedar makruh) seperti memakai cincin dari emas dan memakai jimat. Karena itu, secara Matan (konten/isi Hadis ) riwayat ini juga bertentangan dengan riwayat yang lebih Shahih sehingga jenis kedhoifan Hadis ini adalah Dhoif Munkar.

Demikian pula riwayat yang mencela ‘Azl dalam kondisi istri menyusui dalam riwayat-riwayat berikut;

مسند أحمد بن حنبل (6/ 457)

عن المهاجر مولى أسماء بنت يزيد الأنصارية قال سمعت أسماء بنت يزيد تقول سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول : لا تقتلوا أولادكم سرا فوالذي نفسي بيده انه ليدرك الفارس فيدعثره قالت قلت ما يعنى قال الغيلة يأتي الرجل امرأته وهي ترضع

dari Al Muhajir bekas budak Asma’ binti Yazid Al Anshariyah, berkata; aku mendengar Asma’ binti Yazid berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian dengan pembunuhan terselubung, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh itu telah dilakukan oleh orang-orang Persi sehingga anak mereka menjadi lemah.” Asma berkata, ‘Aku berkata, ‘Apa maksudnya? ‘ Beliau bersabda: “Al Ghilah, yaitu seorang laki-laki mensetubuhi isterinya saat masih menyusui.” (H.R.Ahmad)

سنن أبى داود (10/ 383)

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ بْنِ السَّكَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ سِرًّا فَإِنَّ الْغَيْلَ يُدْرِكُ الْفَارِسَ فَيُدَعْثِرُهُ عَنْ فَرَسِهِ

dari Asma` binti Yazid bin As Sakan ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian secara rahasia, sesungguhnya pengaruh menggauli isteri pada waktu menyusui akan menimpa penunggang kuda sehingga menyebabkannya lemah dan terjatuh dari kudanya.” (H.R.Abu Dawud)

riwayat-riwayat ini dihukumi dhoif karena perawi yang bernama Muhajir bin Abi Muslim karena level kedhobitannya yang rendah mengingat Hadis -Hadis yang memubahkan ‘Azl lebih banyak dan lebih kuat sanadnya.

Secara medis, menyusui sambil hamil juga tidak menimbulkan masalah sebagaimana bersetubuh saat hamil juga tidak bermasalah.

Adapun opini bahwa jika wanita sedang hamil maka air susu (ASI)nya menjadi tidak baik, maka opini ini adalah opini yang tidak benar. Hal itu dikarenakan, pada saat wanita hamil, yang terjadi bukalah perusakan air susu, namun hanya penurunan produktivitas susu dan produksi kolostrum pada bulan-bulan tertentu yang membuat ASI menjadi sedikit berubah rasanya. Kolostrum tidak berbahaya bagi bayi yang menyusu, bahkan bermanfaat untuk antibodinya. Hanya saja, rasa yang berubah dan kuantitas ASI yang menurun seringjkali membuat bayi menjadi malas menyusu sehingga kadang-kadang tersapih dengan sendirinya. Mungkin pula hal ini yang disangka sebagian masyarakat bahwa ASI sudah rusak sehingga berbahaya.

Adapun opini bahwa jika wanita hamil memutuskan menyusui akan membahayakan janin sampai taraf menggugurkannya, maka opini ini juga tidak benar. Hal itu dikarenakan, yang terjadi adalah; Pada saat ibu sedang menyusui, maka aktivitas menyusui itu akan memicu keluarnya hormon oksitosin, yakni hormon yang merangsang aliran ASI dan kontraksi ringan pada rahim yang mempercepat kelahiran. Namun kontrakasi pada rahim saat menyusui ini terlalu ringan untuk bisa menggugurkan janin dan malah bisa dinetralisasi secara alami oleh rahim. Kontraksi rahim akibat menyusui ini hanya akan beresiko pada kasus-kasus khusus seperti ibu memiliki riwayat melahirkan secara prematur, punya nyeri rahim, punya pendarahan rahim, punya rahim lemah, dan semisalnya. Jika kondisi-kondisi khusus ini tidak ada pada ibu, maka resiko keguguran sesungguhnya tidak ada. Jadi faktor penentu dalam kasus ini sebenarnya kembali pada kesehatan ibu sendiri. Selama dia secara fisik kuat, banyak minum, menjamin suplementasi vitamin (terutama vitamin D), maka menyusui sambil hamil insyaAllah aman-aman saja. Patut diingat, wanita hamil yang menyusui, dia harus memenuhi asupan nutrisi tiga nyawa; janinnya, bayi yang disusuinya, dan dirinya sendiri. Karena itu asupan nutrisi harus mendapatkan perhatian ekstra, karena umumnya wanita yang hamil sekaligus menyusui umumnya mudah merasa lapar. Janin yang terganggu perkembangannya dalam rahim boleh jadi disebabkan karena kelalaian menjamin asupan nutrisi, bukan karena aktivitas menyusuinya.

Adapun opini bahwa pada saat hamil ASI menjadi basi atau berulat, maka ini adalah mitos yang tidak bisa dipertanggungjwabkan sehingga tidak bisa dipercaya.

Namun, patut dicatat, secara alami wanita yang hamil akan terasa nyeri dan putingnya juga terasa nyeri saat dipencet. Puting lebih peka dan lunak sehingga mudah lecet. Tentu saat menyusui perlu berhati-hati demi kenyamanan sang ibu.

Sebagaimana boleh menyusui saat hamil, boleh juga seorang wanita bersetubuh dengan suaminya saat hamil. Dalilnya adalah dalil umum kebolehan Jimak yang tidak dibatasi waktu-waktu tertentu selain waktu haid, sebagaimana juga bisa difahami dari Hadis yang menerangkan ‘Azl seorang lelaki di zaman Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ karena istrinya sedang menyusui.

Secara medis, bersetubuh saat hamil juga tidak berbahaya. Hal yang perlu diperhatikan hanyalah guncangan saat jimak, orgasme, air mani/sperma, dan oral seks yang berupa Cunnilingus.

Pada kehamilan muda, yakni usia janin antara 1-3 bulan, hendaknya dipilih posisi Jimak yang tidak membahayakan janin. Guncangan yang hebat pada rahim, sementara janin masih muda bisa beresiko keguguran.

Orgasme wanita juga perlu diperhatikan. Meskipun di lapangan jarang wanita mendapatkan orgasme pada saat jimak, naum jika dalam kondisi tertentu wanita hamil mendapatkan orgasme hebat, maka hal itu perlu hati-hati, karena orgasme akan memicu kontraksi pada rahim yang beresiko keguguran jika janin masih lemah. Namun orgasme yang biasa (tidak hebat) tidak akan berbahaya bagi janin).

Air mani/sperma juga perlu diperhatikan. Sperma lelaki mengandung zat yang dinamakan prostaglandin yang bisa memicu kontraksi rahim. Karena itu dalam kondisi hamil muda, sebaiknya lelaki melakukan ‘Azl (coitus interuptus) dengan menumpahkan spermanya di luar vagina untuk mengurangi resiko. Termasuk pula kehamilan tua yang belum waktunya lahir hendaknya sperma ditumpahkan diluar. Namun, jika sudah waktunya lahir, justru kelahiran perlu “dipompa” sehingga sperma justru bagus jika ditumpahkan di dalam.

Jika suami melakukan oral seks pada istri, yakni melakukan Cunnilingus, maka jangan meniupkan udara pada vagina karena bisa memicu Venous Air Embolism (penyumbatan vena oleh udara) yang berisiko menyebabkan udara masuk ke vena dan menyumbat aliran darah ke janin.

Dalam kondisi-kondisi khusus, hendaknya Jimak dihindari misalnya ada pendarahan, selaput ketuban atau membran amnion pecah, atau memiliki placenta previa/ tali pusar yang melintas di leher rahim. Wanita yang punya Placentia Previa dianjurkan tidak berhubungan suami istri karena jari, penis atau benda papun bisa melukai plasenta dan membuat pendarahan yg membahayakan janin.

Atas dasar ini, boleh wanita hamil menyusui sebagaimana boleh juga disetubuhi. Secara dalil hukumnya Mubah, secara medis juga tidak berbahaya. Wallahua’lam

Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid

Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 16.39

Baca Juga



Pengantar

Entah darimana sumbernya, barangkali seorang wanita Muslimah pernah mendengar sekali atau dua kali tentang aturan yang mengharuskan dikumpulkannya rambut rontok saat wanita sedang haid. Aturan tersebut juga mengingatkan, sedapat mungkin jangan memotong kuku selama haid dan kalaupun terpaksa harus dikumpulkan kemudian dimandikan Janabah jika waktu berhenti haid sudah tiba. Termasuk pula dilarang mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dari badan dengan alasan yang sama. Bagaimanakah sebenarnya penjelasan masalah ini? Benarkah wanita wajib mengumpulkan rambutnya yang rontok saat haid?




Pembahasan

Tidak ada syariat mengumpulkan rambut yang rontok saat wanita dalam masa Haid.

Mengumpulkan rambut yang rontok, atau dicukur, atau dicabut termasuk mengumpulkan kuku yang dipotong atau yang semisal pada saat wanita sedang Haid adalah ketentuan yang tidak ada dasarnya baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah.

Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya adalah najis sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut harus disucikan, adalah alasan yang tidak bisa diterima karena seorang mukmin itu suci, dan tidak Najis baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 474)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى قَعَدَ فَانْسَلَلْتُ فَأَتَيْتُ الرَّحْلَ فَاغْتَسَلْتُ ثُمَّ جِئْتُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَقَالَ أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هِرٍّ فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ يَا أَبَا هِرٍّ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan aku padahal aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga aku pun berjalan bersama beliau hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”(H.R.Bukhari)

Alasan bahwa wanita pada saat sedang Haid tubuhnya terkena Janabah sehingga jika ada bagian tubuh yang terpotong maka bagian tersebut tetap dihukumi tubuh yang Junub yang harus disucikan juga tidak bisa diterima karena alasan ini adalah penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika), bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya. Hukum Syara’ tidak boleh ditetapkan dengan Manthiq, tetapi harus ditetapkan dengan Istinbath yang Syar’i.

Lagipula, Nash menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan seperti rambut dan daging tidak dihukumi Junub yang harus dimandikan sendiri seperti memandikan badan yang Junub. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – م (1/ 139)

عَنْ عُثَيْمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ جَاءَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ قَدْ أَسْلَمْتُ. فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ ». يَقُولُ احْلِقْ. قَالَ وَأَخْبَرَنِى آخَرُ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لآخَرَ مَعَهُ « أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ ».

Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari Ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia pernah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; Saya masuk Islam. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Buanglah rambut kafirmu”. Maksudnya beliau bersabda: “Cukurlah”. Dan perawi lain telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang lain yang bersamanya: “Cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah (H.R.Abu Dawud)“.

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang baru masuk Islam diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mencukur rambutnya dan berkhitan. Mencukur rambut bermakna memisahkan sebagian rambut dari tubuh. Berkhitan bermakna memisahkan sebagian daging dari tubuh. Perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kepada orang yang baru masuk islam untuk mencukur rambut dan berkhitan sebelum mandi besar menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan tidak dihukumi Junub sehingga harus dimandikan dulu sebelum terpisah dari tubuh. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan oleh orang yang terkena Janabah tidak dihukumi Junub yang harus dimandikan tersendiri.

Yang lebih menguatkan lagi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan Aisyah untuk bersisir padahal dalam kondisi Haid. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (2/ 24)

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ

أَهْلَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَكُنْتُ مِمَّنْ تَمَتَّعَ وَلَمْ يَسُقْ الْهَدْيَ فَزَعَمَتْ أَنَّهَا حَاضَتْ وَلَمْ تَطْهُرْ حَتَّى دَخَلَتْ لَيْلَةُ عَرَفَةَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ لَيْلَةُ عَرَفَةَ وَإِنَّمَا كُنْتُ تَمَتَّعْتُ بِعُمْرَةٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ فَفَعَلْتُ فَلَمَّا قَضَيْتُ الْحَجَّ أَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ فَأَعْمَرَنِي مِنْ التَّنْعِيمِ مَكَانَ عُمْرَتِي الَّتِي نَسَكْتُ

Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara Tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami Haid dan belum bersuci hingga tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam ‘Arafah sedangkan aku melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman pada malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat dimana aku mulai melakukan Manasikku.”(H.R.Bukhari)

Wanita yang bersisir secara alami akan membuat sebagian rambutnya rontok. Seandainya mengumpulkan rambut saat Haid dengan maksud disucikan tersendiri disyariatkan, niscaya nabi akan mengajarkan hal tersebut kepada aisyah. Kenyataannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak menyinggung sama sekali masalah pengumpulan rambut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada syariat pengumpulan rambut, atau kuku, atau daging yang terpisah dari badan saat orang dalam keadaan Junub seperti sedang hadis atau setelah berhubungan suami istri.

Adapun larangan memotong rambut atau kuku dengan alasan bahwa orang yang Junub jika memotong rambutnya atau kukunya, maka di akhirat seluruh bagian tubuhnya akan kembali kepadanya, dan pada hari Kiamat dia akan berdiri dalam keadaan tubuhnya mengandung Janabah dengan kadar sesuai dengan bagian tubuh yang dihilangkan dalam kondisi Junub ketika di dunia, dan setiap rambut akan mengandung Janabah sesuai dengan kadar rambut yang dihilangkan dalam keadaan Junub di dunia yang mana rambut berjanabah tersebut akan menuntut pemiliknya,misalnya seperti rekomendasi Al-Ghazzali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin;

إحياء علوم الدين (2/ 51)

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

“Tidak seyogyanya mencukur rambut,memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dalam keadaan Junub, karena seluruh anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, sehingga kembalinya dalam keadaan junub. Konon, setiap satu rambut kan menuntut hamba karena Janabahnya itu” (Ihya Ulumuddin, vol.2 hlm 51)

Maka keyakinan ini adalah keyakinan yang tidak bisa dipegang. Kepercayaan ini tidak didasarkan pada riwayat yang shahih dan tidak dinyatakan dalam Al-Quran dan Assunnah baik secara eksplisit maupun implisit. Imam Al-Ghazzali sendiri mengutip statemen tersebut tanpa menjelaskan asal-usul riwayat berikut sanadnya. Ibnu ‘Utsaimin dalam “Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi” berpendapat bahwa larangan bersisir saat Haid, atau memotong kuku hanya dinyatakan dalam kitab-kitab Ahli Bid’ah seperti Muhammad Yusuf Al-Ibadhy dalam kitabnya “Syarhu An-Nail Wa Syifa’-u Al-‘Alil”. Wallahua’lam.

Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)

Popular Posts

  • GOLONGAN ORANG YANG SELALU DIDOAKAN OLEH MALAIKAT
  • Persepsi Moden Mengenai Muslim [Video]
  • Adab Berpakaian Yang Benar
  • Takdir Dari Ilahi
  • Hukum Menjilat Vagina Istri Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya

Blog Archive

  • Juli 2018 (1)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (12)
  • September 2017 (4)
  • April 2015 (6)
  • Februari 2015 (1)
  • Januari 2015 (8)
  • November 2014 (1)
  • Juli 2014 (2)
  • September 2013 (1)
  • Agustus 2013 (1)
  • Juli 2013 (1)
  • Juni 2013 (3)
  • April 2013 (10)
  • Maret 2013 (1)
  • Februari 2013 (60)

Label

Al-Qur'an Al-Quran Android Aqeedah Bacaan Blog Blog Islamik Cerita Pengajaran Dakwah Do'a Game Hubungan Ibn Kathir Ilmu Imam Ghazali Indahnya Islam Islam Kahwin Muda Keluarga Kembara Hidup Kewarganegaraan Kisah islam Kisah Tauladan Masakan Masalah Rumah Tangga Nasihat Perkahwinan Pesanan Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Saran Shaum(Puasa) Solat Sunat Suami Istri Sunnah Rasulullah Taubat Sahabat Islam Kita Tazkirah Tips Dan Trick Umum Wanita Xiaomi

©2017 - Athafariz Blog | Designed by: Making Different | Provided by: MDC Site | Powered by: Blogger