Athafariz Blog

Athafariz Blog
  • Home
  • Themes
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Dropdown Menu ▼
    • Submenu 1
    • Submenu 2
    • Submenu 3
  • Advertise
Home » All Posts
Hukum Jimat dalam Islam

Hukum Jimat dalam Islam

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 20.11

Baca Juga

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

ِ
Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir).

Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat

Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
Jimat keberuntungan
Jimat penghasilan
Jimat penglaris dagangan
Jimat kekuatan dan keberanian
Jimat kebal senjata tajam
Jimat perlindungan diri
Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
Jimat kecintaan
Jimat keselamatan, dll

Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?

Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.

Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.

Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat

Allah ta’ala menegaskan,

قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ

“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” [Al-Anbiya’: 66]

Juga firman-Nya,

قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً

“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]

Juga firman-Nya,

أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]

Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.

Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

لا تستطيع شيئا من الأمر وذكر ابن أبي حاتم هاهنا حديث قيس بن الحجاج عن حنش الصنعاني عن ابن عباس مرفوعا احفظ الله يحفظك احفظ الله تجده تجاهك تعرف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يكتبه الله عليك لم يضروك ولو اجتمعوا على أن ينفعوك بشيء لم يكتبه الله لك لم ينفعوك جفت الصحف ورفعت الأقلام واعمل لله بالشكر في اليقين واعلم أن الصبر على ما تكره خير كثير، وأن النصر مع الصبر، وأن الفرج مع الكرب وأن مع العسر يسرا

“Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah.

Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.

Dan lakukanlah amalan hanya bagi Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

فهذه الآية وأمثالها تبطل تعلق القلب بغير الله فى جلب أو دفع ضر وأن ذلك شرك بالله

“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

والشاهد من هذه الآية أن هذه الأصنام لا تنفع أصحابها لا بجلب نفع ولا بدفع ضر فليست أسبابا لذلك فيقاس عليها كل ما ليس بسبب شرعي أو قدري فيعتبر اتخاذه سببا إشراكا بالله

“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]

[FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”]

Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.

Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.

Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara: Pertama, dengan dalil syar’i dan Kedua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.

Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.

Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.

Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.

Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan:

Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.

Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.

Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

[Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]

Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat

Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]

Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]

Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]

Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,

أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ

“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,

أنهم كانوا يقلدون الإبل أوتار القسي لئلا تصيبها العين بزعمهم فأمروا بقطعها اعلاما بأن الأوتار لا ترد من أمر الله شيئا وهذا قول مالك قلت وقع ذلك متصلا بالحديث من كلامه في الموطأ وعند مسلم وأبي داود وغيرهما قال مالك أرى أن ذلك من أجل العين ويؤيده حديث عقبة بن عامر رفعه من علق تميمة فلا أتم الله له أخرجه أبو داود أيضا

“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung bususr panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.

Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh Muslim, Abu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]

Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ

“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]

Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]

Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]

Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,

التعلق يكون بالقلب ويكون بالفعل ويكون بهما وكل إليه أي وكله الله إلى ذلك الشئ الذي تعلقه فمن تعلق بالله وأنزل حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه

“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.

Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.

Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah ta’ala berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]

Wallahu A’lam.

[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6).


Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Kepentingan Bahasa Arab

Kepentingan Bahasa Arab

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 01.01

Baca Juga



Merupakan suatu keperluan agar seseorang yang bergelar Muslim itu membiasakan diri mereka dengan Bahasa Arab sehingga suatu tahap mereka boleh memahami Al-Quran. Bahasa Arab adalah bahasa bagi Agama Islam -- sentiasa dan akan sentiasa menjadi bahasa Agama Islam.

Muslim yang tidak mengetahui mengenai Bahasa Arab perlu sedar akan kerugian yang mereka sedang hadapi bahawa mereka tidak mampu untuk memahami dan membaca Ayat-Ayat Suci dari Sang Pencipta! Apabila mereka hanya membaca terjemahan al-Quran, mereka perlu ketahui bahawa itu hanyalah ayat-ayat dari penterjemah -- bukan ayat daripada Allah Maha Kuasa.

Keindahan, kepetahan, rentak, i'jaaz -- kesemua ini hilang dalam terjemahan. Di samping tidak mampu membaca ayat suci Al-Quran daripada Allah Maha Kuasa itu Sendiri yang disampaikan kepada Baginda Muhammad (s.a.w.), seseorang itu bergantung hanya kepada ayat terjemahan yang ditulis oleh sesuatu yang 'tidak kekal(penulis terjemah tersebut)', bukankah ini suatu kerugian?

Para Ulama', daripada Zaman Para Sahabat sehinggalah abad sekarang ini, semuanya mengakui kepentingan Bahasa Arab.

Ubay Ibn Ka'ab radhiyallahu anhu berkata : 
"Ajarlah Bahasa Arab (yakni - Nahu/Tatabahasa) seperti kamu mengajar menghafal al-Quran!"

Abu Bakr As-Siddiq radhiyallahu anhu berkata :
"Bahawa aku membaca dan terlupa (sebahagian ayat - yakni bahasa Arab) itu lebih baik daripada aku melakukan kesalahan nahu!" 

Umar Ibn Khattab radhiyallahu anhu pada zaman dahulu pernah melalui segolongan pemanah yang tersasar panahan mereka. Beliau menegur mereka, dan mereka menyatakan bahawa mereka hanya seorang yang baru belajar memanah, tetapi mereka membuat kesalahan tatabahasa dalam jawapan mereka itu. Lalu Umar Ibn Khattab radhiyallahu anhu berkata kepada mereka :
"Sesungguhnya kesalahan kamu dalam Nahu(tatabahasa) Bahasa Arab adalah sesuatu yang aku tidak boleh terima berbanding kesalahan kamu dalam memanah."

Imam Syafie rahimahullah berkata :

Maka, menjadi suatu kewajipan untuk seseorang Muslim berusaha mempelajari Bahasa Arab seboleh mungkin, supaya mereka boleh membuktikan 'Syahadah', dan membaca Kitab Allah (yakni al-Quran),  serta melafazkan zikir yang wajib ke atas mereka; seperti takbir, tasbih, tasyahud dan lain-lain zikir.

Dan lebih banyak mereka mempelajari bahasa yang Allah Maha Kuasa Sendiri yang menjadikan bahasa utama penghulu segala Nabi (Nabi Muhammad s.a.w.) serta menjadi bahasa wahyu terakhir-NYA, maka lebih baik untuk orang tersebut! 

Untuk sebab ini, dapat dilihat masyarakat yang mereka amat lemah serta tidak endah dengan bahasa Arab ini, mereka lebih terjerumus untuk sesat berbanding mereka yang kukuh pada Bahasa Syurga ini.

Maka tidak hairanlah jika dinyatakan bahawa musuh Islam itu ingin memusnahkan Bahasa Arab, kerana mereka tahu kepentingan Bahasa Arab kepada umat Islam.

Sir Gladstone, salah seorang pemimpin Eropah berkata :
"Selagi mana seorang Muslim itu mempunyai al-Quran di tangan mereka, maka Eropah tidak punya harapan untuk menawan Timur."

Oleh itu, bersama-samalah kita mengukuhkan Bahasa Arab serta melazimkan diri untuk berbahasa dengan Bahasa Syurga ini.

Tidak hairanlah mengapa Kamal Ataa Turk, pemimpin Turki itu menggubal agar al-Quran dibaca dalam Bahasa Turki, walaupun ketika solat, serta mengubah tulisan Bahasa Arab dengan tulisan Eropah.

Wallahu alam

Dipetik sebahagian daripada kitab Science of Quran, oleh Yasir Qadhi

Adab-Adab Berbicara Bagi Wanita Muslimah

Adab-Adab Berbicara Bagi Wanita Muslimah

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 21.21

Baca Juga

Wahai saudariku muslimah………

1) Berhati-hatilah dari terlalu banyak berceloteh dan terlalu banyak berbicara, Allah Ta’ala berfirman:

” لا خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ” (النساء: الآية 114).

Artinya:

“Dan tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia “. (An nisa:114)

Dan ketahuilah wahai saudariku,semoga Allah ta’ala merahmatimu dan menunjukimu kepada jalan kebaikan, bahwa disana ada yang senantiasa mengamati dan mencatat perkataanmu.

“عن اليمين وعن الشمال قعيد. ما يلفظ من قولٍ إلا لديه رقيب عتيد ” (ق: الآية 17-18)

Artinya:

“Seorang duduk disebelah kanan,dan yang lain duduk disebelah kiri.tiada satu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada didekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (Qaaf:17-18).

Maka jadikanlah ucapanmu itu menjadi perkataan yang ringkas, jelas yang tidak bertele-tele yang dengannya akan memperpanjang pembicaraan.

1) Bacalah Al qur’an karim dan bersemangatlah untuk menjadikan itu sebagai wirid keseharianmu, dan senantiasalah berusaha untuk menghafalkannya sesuai kesanggupanmu agar engkau bisa mendapatkan pahala yang besar dihari kiamat nanti.

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما- عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” يقال لصاحب القرآن: اقرأ وارتق ورتّل كما كنت ترتّل في الدنيا فإن منزلتك عند آخر آية تقرؤها رواه أبو داود والترمذي

Dari abdullah bin ‘umar radiyallohu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, beliau bersabda:

dikatakan pada orang yang senang membaca alqur’an: bacalah dengan tartil sebagaimana engkau dulu sewaktu di dunia membacanya dengan tartil, karena sesungguhnya kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca.

HR.abu daud dan attirmidzi

2) Tidaklah terpuji jika engkau selalu menyampaikan setiap apa yang engkau dengarkan, karena kebiasaan ini akan menjatuhkan dirimu kedalam kedustaan.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” كفى بالمرء كذباً أن يتحدّث بكل ما سمع “

Dari Abu hurairah radiallahu ‘anhu,sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang itu dikatakan sebagai pendusta ketika dia menyampaikan setiap apa yang dia dengarkan.”

(HR.Muslim dan Abu Dawud)

3) jauhilah dari sikap menyombongkan diri (berhias diri) dengan sesuatu yang tidak ada pada dirimu, dengan tujuan membanggakan diri dihadapan manusia.

عن عائشة – رضي الله عنها- أن امرأة قالت: يا رسول الله، أقول إن زوجي أعطاني ما لم يعطني؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” المتشبّع بما لم يُعط كلابس ثوبي زور “.

Dari aisyah radiyallohu ‘anha, ada seorang wanita yang mengatakan:wahai Rasulullah, aku mengatakan bahwa suamiku memberikan sesuatu kepadaku yang sebenarnya tidak diberikannya.berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam,: orang yang merasa memiliki sesuatu yang ia tidak diberi, seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan.” (muttafaq alaihi)

4) Sesungguhnya dzikrullah memberikan pengaruh yang kuat didalam kehidupan ruh seorang muslim, kejiwaannya, jasmaninya dan kehidupan masyarakatnya. maka bersemangatlah wahai saudariku muslimah untuk senantiasa berdzikir kepada Allah ta’ala, disetiap waktu dan keadaanmu. Allah ta’ala memuji hamba-hambanya yang mukhlis dalam firman-Nya:

” الذين يذكرون الله قياماً وقعوداً وعلى جنوبهم… ” (آل عمران: الآية 191).

Artinya:

“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring…” (Ali imran:191).

5) Jika engkau hendak berbicara,maka jauhilah sifat merasa kagum dengan diri sendiri, sok fasih dan terlalu memaksakan diri dalam bertutur kata, sebab ini merupakan sifat yang sangat dibenci Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, dimana Beliau bersabda:

” وإن أبغضكم إليّ وأبعدكم مني مجلساً يوم القيامة الثرثارون والمتشدقون والمتفيهقون “.

“sesungguhnya orang yang paling aku benci diantara kalian dan yang paling jauh majelisnya dariku pada hari kiamat : orang yang berlebihan dalam berbicara, sok fasih dengan ucapannya dan merasa ta’ajjub terhadap ucapannya.”

(HR.Tirmidzi,Ibnu Hibban dan yang lainnya dari hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiallahu anhu)

6) Jauhilah dari terlalu banyak tertawa,terlalu banyak berbicara dan berceloteh.jadikanlah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, sebagai teladan bagimu, dimana beliau lebih banyak diam dan banyak berfikir beliau Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, menjauhkan diri dari terlalu banyak tertawa dan menyibukkan diri dengannya.bahkan jadikanlah setiap apa yang engkau ucapkan itu adalah perkataan yang mengandung kebaikan, dan jika tidak, maka diam itu lebih utama bagimu. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam, bersabda:

” من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت “.

” Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,maka hendaknya dia berkata dengan perkataan yang baik,atau hendaknya dia diam.”

(muttafaq alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu)

8) jangan kalian memotong pembicaraan seseorang yang sedang berbicara atau membantahnya, atau meremehkan ucapannya. Bahkan jadilah pendengar yang baik dan itu lebih beradab bagimu, dan ketika harus membantahnya, maka jadikanlah bantahanmu dengan cara yang paling baik sebagai syi’ar kepribadianmu.

9) berhati-hatilah dari suka mengolok-olok terhadap cara berbicara orang lain, seperti orang yang terbata-bata dalam berbicara atau seseorang yang kesulitan berbicara.Alah Ta’ala berfirman:

” يا أيها الذين آمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيراً منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خيراً منهن ” (الحجرات: الآية 11).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.”

(QS.Al-Hujurat:11)

10) jika engkau mendengarkan bacaan Alqur’an, maka berhentilah dari berbicara, apapun yang engkau bicarakan, karena itu merupakan adab terhadap kalamullah dan juga sesuai dengan perintah-Nya, didalam firman-Nya:

: ” وإذا قرىء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا لعلكم ترحمون ” (الأعراف: الآية 204).

Artinya: “dan apabila dibacakan Alqur’an,maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian diberi rahmat”. Qs.al a’raf :204

11) bertakwalah kepada Allah wahai saudariku muslimah,bersihkanlah majelismu dari ghibah dan namimah (adu domba) sebagaimana yang Allah ‘azza wajalla perintahkan kepadamu untuk menjauhinya. bersemangatlah engkau untuk menjadikan didalam majelismu itu adalah perkataan-perkataan yang baik,dalam rangka menasehati,dan petunjuk kepada kebaikan. perkataan itu adalah sebuah perkara yang besar, berapa banyak dari perkataan seseorang yang dapat menyebabkan kemarahan dari Allah ‘azza wajalla dan menjatuhkan pelakunya kedalam jurang neraka. Didalam hadits Mu’adz radhiallahu anhu tatkala Beliau bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam: apakah kami akan disiksa dengan apa yang kami ucapkan? Maka jawab Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

” ثكلتك أمك يا معاذ. وهل يكبّ الناس في النار على وجوههم إلا حصائدُ ألسنتهم ” ( رواه الترمذي).

“engkau telah keliru wahai Mu’adz, tidaklah manusia dilemparkan ke Neraka diatas wajah-wajah mereka melainkan disebabkan oleh ucapan-ucapan mereka.”

(HR.Tirmidzi,An-Nasaai dan Ibnu Majah)

12- berhati-hatilah -semoga Allah menjagamu- dari menghadiri majelis yang buruk dan berbaur dengan para pelakunya, dan bersegeralah-semoga Allah menjagamu- menuju majelis yang penuh dengan keutamaan, kebaikan dan keberuntungan.

13- jika engkau duduk sendiri dalam suatu majelis, atau bersama dengan sebagian saudarimu, maka senantiasalah untuk berdzikir mengingat Allah ‘azza wajalla dalam setiap keadaanmu sehingga engkau kembali dalam keadaan mendapatkan kebaikan dan mendapatkan pahala. Allah ‘azza wajalla berfirman:

” الذين يذكرون الله قياماً وقعوداً وعلى جنوبهم “. (آل عمران: الآية 191)

Artinya: “(yaitu) orang – orang yang mengingat Allah sambil berdiri,atau duduk,atau dalam keadaan berbaring” (QS..ali ‘imran :191)

14- jika engkau hendak berdiri keluar dari majelis, maka ingatlah untuk selalu mengucapkan:

” سبحانك الله وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك “.

“maha suci Engkau ya Allah dan bagimu segala pujian,aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak untuk disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu, dan aku bertaubat kepada-Mu”

Sehingga diampuni bagimu segala kesalahanmu di dalam majelis tersebut.

Ditulis oleh: Haya Bintu Mubarak Al-Buraik

Dari kitab: mausu’ah al-mar’ah al-muslimah: 31-34

Alih bahasa : Ummu Aiman

Sumber: http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=68:adab-adab-berbicara-bagi-wanita-muslimah&catid=28:muslimah&Itemid=54





Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

kisah keranda dan harga diri

kisah keranda dan harga diri

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 21.02

Baca Juga

Suatu ketika Sayyidah Fatimah Azzahra putri tercinta Rasulullah SAW, berada di depan rumah beliau, tiba-tiba ada janazah yang hendak di bawa kekuburan lewat di depan sayyidah Fatimah Azzahra. Saat itu Sayyidah Fatimah bersama Sayyidah Asma binti khumaisy yang biasa menemani dan menghibur Sayyidah Fatimah setelah kepergian Rasulullah SAW.


Tiba-tiba saat itu Sayyidah Fatimah menangis tersedu-sedu hingga membuat Sayyidah Asma panik lalu bertanya, “ wahai putri Rasulullah, kenapa engkau menangis melihat jenazah itu ? ada apa dengan jenazah itu ? ”Sayyidah fatimah menjawab, setiap orang yang mati akan dibungkus dengan kain kafan yang rapat lalu akan di bawa ke lokasi pemakaman dengan di panggul oleh orang-orang yang membawanya?” ( Dahulu sebelum adanya keranda mayat jika ada orang meninggal maka di saat di bawa ke kubur janazah di panggul di atas pundak orang-orang yang membawanya). Sayyidah Asma menjawab, “ Tentu wahai putri Rasulullah ? ” Kemudian Sayyidah Fatimah melanjutkan,” Dan aku pun kelak akan di bawa kekubur seperti itu ?” Sayyidah Asma menjawab “ Benar wahai putri Rasulullah”. Lalu Sayyidah Fatimah melanjutkan ” itulah yang menjadikan aku menangis, sungguh aku sangat malu jika nanti aku meninggal , kemudian dibungkus kain kafan dengan rapat lalu diangkat di atas punggung orang-orang yang membawaku kekubur, sementara orang yang mengiring janazahku akan melihatku, sungguh aku sangat malu kerana saat itu mereka akan melihat lekuk-lekuk tubuhku”.

Mendengar ungkapan Sayyidah Fatimah ini Sayyidah Asma berkata ” wahai putri Rasulullah, di saat aku ke negeri Habasyah aku melihat jenazah yang dibawa ke kubur, jenazah diletakkan di sebuah tempat yang di sebut keranda, aku pikir itu bisa menutupi pandangan orang dari melihat lekuk tubuh janazah yang dibawa”. Mendengar cerita Sayyidah Asma ini tiba-tiba tangis Sayyidah Fatimah terhenti , dan wajah beliau berubah berseri-seri sambil berkata ”wahai Asma sungguh aku berwasiat, jika aku mati nanti tolong buatkan aku keranda mayat seperti yang engkau ceritakan agar lekuk tubuhku tidak terlihat saat di bawa kekuburan”. Dan benar setelah Sayyidah Fatimah meninggal, maka di buatlah keranda mayat untuknya.

Yang perlu di cermati dari kisah ini adalah sifat mulia Sayyidah Fatimah yang senantiasa merasa malu jika ada yang melihat lekuk tubuhnya, meskipun di saat beliau sudah meninggal. Dan kerana rasa malu yang dimiliki oleh Fatimah inilah menjadi rahasia, kenapa Sayyidah Fatimah menjadi wanita yang paling mullia dan dicintai Rasulullah SAW.

Dan Saat ini, di hari ini ! Adakah sifat mulia sayyidah Fatimah menempel pada wanita yang berada di rumah kita ? Atau di rumah kita ada orang yang mengaku mencintai Rasulullah akan tetapi di saat masih hidup pun tidak merasa malu jika lekuk-lekuk tubuhnya di saksikan orang di sana-sini. Atau justru pamer lekuk tubuh telah menjadi kebanggaan para wanita yang mengaku kenal Sayyidah Fatimah dan kenal Rasulullah ? Jangan sampai ada yang berkata “ yang penting hati bersih masalah dandanan tidak penting”. Hati Sayyidah Fatimah sungguh jauh dan jauh lebih bersih dari hati wanita - wanita yang kita saksikan saat ini. Justru kerana kebersihan hati beliaulah maka Sayyidah Fatimah sangat pemalu dan senatiasa menjaga aurat beliu.

Ya Allah Yang Maha Pengasih, berikan kasih sayangmu kepada kami dan kepada para wanita wanita kami ! Tutuplah aurat mereka ! Berikan kepada mereka rasa malu yang menjadikan mereka senantiasa menjaga aurat dan kehormatan mereka !



Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Hukum Orang Islam Masuk Kristen

Hukum Orang Islam Masuk Kristen

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 20.55

Baca Juga

Wanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam

PERTANYAAN
Assalamuallaikum wr.wb

Saya punya teman dia menikah dengan orang berbeda agama, awalnya dia mengira lelaki itu sdh masuk islam ternyata lelaki itu hanya merubah KTPnya yg semula kristen diganti islam,lalu mereka menikah secara islam, beberapa bulan lelaki itu kembali ke agamanya, dan teman saya pada awalnya dilarang shalat dsbnya, lalu dia masuk ke agama kristen karena kasihan sama anaknya, sekarang dia sudah di baptis..baberapa tahun kemudian dia ingin masuk islam lagi dan ingin bercerai, tapi orang tuanya sewaktu dia mengutarakan niatnya untuk kembali ke islam dia sudah mengiklaskan anaknya masuk ke kristen dan meminta jangan bercerai kasihan anak2nya...

pertanyaan saya

1. Apakah pernikahan dia sah menurut agama karena lelaki itu sudah membohongi semua orang dengan mengaku sudah islam

2. apa hukumnya seseorang masuk ke agama lain hanya karena kasihan kepada anak

3. apa hukumnya orang tua mengiklaskan dia masuk ke-agama kristen padahal niat anak itu sudah ingin/mau kembali keagama islam lagi...

saya ucapkan terimakasih...dan saya mohon diberikan dalil-dalilnya tentang jawaban pertanyaan saya
Anton

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:
Pernikahannya sah pada saat akad nikah karena pengantin laki-laki mengaku sebagai muslim. Bahwa dia ternyata hanya pura-pura itu lain soal. Namun, begitu tahu bahwa suaminya balik lagi ke agama asalnya, maka dia harus meminta cerai pada saat itu juga. Karena pernikahan seorang wanita dengan seorang laki-laki nonmuslim adalah tidak sah alias batal. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:221

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Hukumnya dosa besar. Dalam Islam, orang yang masuk agama lain disebut murtad dan musyrik apapun sebabnya. Syirik adalah dosa terbesar di antara dosa-dosa besar yang lain.. Sementara dosa besar lain diampuni kalau bertaubat, dosa syirik tidak diampuni.

Dalam QS An-Nisa' 4:48

إنَّ اللهَ لا يغفرُ أنْ يُشركَ بهِ و يَغفرُ ما دُونَ ذلكَ لمَنْ يشاءُ
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّـهِ فَقَدِافْتَرَىٰٓإِثْمًا عَظِيمًا
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Si wanita berdosa besar karena mau masuk agama lain demi suami (demi masalah duniawi). Begitu juga, orang tua akan mempertanggungjawabkan dosanya kelak di akhirat atas sikapnya yang tidak bertanggungjawab dengan rela membiarkan anaknya terjerumus ke dalam jurang kemusyrikan dan kemurtadan. Sikap orang tua yang benar-benar muslim adalah dia akan memerintahkan putrinya agar bercerai demi agamanya. Bukan sebaliknya.


http://www.alkhoirot.net/2012/08/wanita-murtad-karena-suami-pura-pura.html



Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Bersuci dengan Tayamum – Pengertian, Dalil, tata cara, dan sebab dibolehkannya

Bersuci dengan Tayamum – Pengertian, Dalil, tata cara, dan sebab dibolehkannya

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 18.20

Baca Juga

Tayamum

Dalam Islam diajarkan untuk pemeluknya bahwa dalam beribadah kita harus suci. Oleh karena itu itu disyariatkan adanya bersuci. Cara bersuci yang dikenal dalam Islam meliputi mandi, wudhu dan tayamum. Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai tayamum.

Pengertian Tayamum

Pengertian Tayamum yang didefinisikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah sebagai berikut:
  • Jika diartikan secara bahasa, tayamum artinya bermaksud atau menyengajakan. Hal ini sesuai dengan ungkapan orang arab yakni tayyamamtu asy syai’a yang maknanya qashadtuhu (saya menginginkannya).
  • Menurut terminologi syariat, yang dimaksud dengan tayamum adalah membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan ash-sha’id suci yang menggantikan bersuci menggunakan air jika memang tidak bisa menggunakan air.
Secara syariat, tayamum adalah suatu keistimewaan dari umat Islam. Hal ini membuktikan bahwa Allah itu adil dan memudahkan manusia sebagai wujud dari kasih sayang-Nya.
cara Tayamum

Dalil pensyari’atan tayamum

Mengenai tayamum, ada beberapa dalil yang membenarkan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Dan (apabila) kemudian kalian tidak berhasil menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang suci.” QS. An-Nisaa’: 43
Diriwayatkan oleh ‘Imran bin Hushain ra., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, “Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?” Lelaki itu menjawab, “Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha’id, itu saja sudah cukup bagimu.” HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum
Dalam terminologi diatas, ada kata ash sha’id. Apa itu ash sha’id? Ash sha’id adalah permukaan bumi dan segala sesuatu yang ada diatasnya. Maka dari itu diperbolehkan tayamum dengan apa saja yang masih layak disebut sebagai permukaan bumi. Demikian adalah pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik dan Ibnu Taimiyah dalam Shahih Fiqih Sunnah I/198. Hadits ini juga menunjukkan bahwa dalam ketiadaan air, maka diperbolehkan bersuci dengan tayamum. Dalam hadits ini juga kita dapat melihat bahwa tayamum memiliki kedudukan setara seperti bersuci dengan air, namun dengan syarat air tidak ada atau ada ketidaksanggupan untuk memakainya. (Tanbiihul Afhaam wa Taisirul ‘Allaam, jilid 1 hal. 113-114)

Penyebab yang membolehkan tayamum

Secara syariat tayamum dapat dilakukan jika ada keadaan sebagai berikut:
  1. Tidak ada air yang cukup untuk bersuci
  2. Tidak sanggup memakai air
  3. Kekhawatiran yang timbul mengenai bahaya jika badan tersentuh air karena sakit yang diderita atau hawa dingin yang terlalu parah.
Bahkan menurut beberapa ulama, orang yang khawatir bahwa kematian akan menjemputnya pada saat hawa dingin sangat menusuk diperbolehkan tayamum karena serupa orang sakit. (Shahih Fiqih Sunnah I/196). Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra., ia bercerita sebagai berikut:
Pada suatu saat kami bepergian dalam sebuah rombongan perjalanan. Tiba-tiba ada seorang lelaki diantara kami yang tertimpa batu sehingga menyisakan luka di kepalanya. Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami mimpi basah. Maka dia pun bertanya kepada sahabat-sahabatnya, “Apakah menurut kalian dalam kondisi ini saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?” Menanggapi pertanyaan itu mereka menjawab, “Menurut kami engkau tidak diberikan keringanan untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai air.” Maka orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami berjumpa dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau mendapat laporan tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, “Mereka telah menyebabkan dia mati! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja.” HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim

Tata cara bersuci dengan tayamum

Setelah membahas mengenai bagaimana hukum bersuci jika tidak ada air dan anjurannya. Maka kini kita akan membahas mengenai tata cara bersuci dengan tayamum. Hal ini dimuat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ammar bin Yasir, yakni:
‘Saya pernah mengalami junub dan ketika itu saya tidak mendapatkan air (untuk mandi, pen). Oleh karena itu saya pun bergulung-gulung di tanah (untuk bersuci, pen) dan kemudian saya menjalankan shalat. Maka hal itu pun saya ceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi bersabda, “Sebenarnya sudah cukup bagimu bersuci dengan cara seperti ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memukulkan kedua telapak tangannya di atas tanah dan meniup keduanya. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau membasuh wajah dan telapak tangannya.’ HR. Bukhari dan Muslim
Dari hadits diatas dan beberapa hadits lainnya mengenai tata cara tayamum yang benar, maka yang benar hanyalah menepukkan telapak tangan satu kali ke tanah atau permukaan bumi lainnya, lalu kemudian meniupnya. Setelah itu membasuhkan kedua telapak tangan ke wajah dan telapak tangan lainnya hinggga pergelangan tangan, baik luar maupun dalam. (Shahih Fiqih Sunnah I/202-203)
Dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa tata cara tayamum karena junub tidak berbeda dengan tayamum karena hadats kecil, yakni dengan cara menepuk kedua telapak tangan ke tanah sekali dan membasuh wajah, telapat tangan kanan dan kirinya. Sedangkan syaikh Ibnu Bassam menerangkan bahwa tayamum hanya memerlukan satu tepukan saja, dimana pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama seperti Imam Ahmad, Al Auza’i, Ishaq dan ulama ahli hadits. Tentu saja pendapat ini didasari oleh hadits yang shahih.

Bertayamum menggunakan dinding

Selain pada permukaan bumi secara langsung, seperti misalnya tanah, batu dan lain sebagainya, bertayamum juga dapat dilakukan dengan dinding. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan ‘Abdullah bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari maka Abu Jahim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menyentuh dinding (dengan tangannya, pen) kemudian membasuh wajah dan kedua telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya.” Muttafaq ‘alaih / Al Wajiz hal. 57
Dengan adanya hadits diatas menunjukkan bahwa menggunakan dinding sebagai media tayamum itu diperbolehkan. Demikian ulasan lengkap kami mengenai tayamum dan tata cara bertayamum. Semoga bermanfaat. (iwan) referensi : http://www.berryhs.com/2012/01/cara-tayamum-yang-benar-menurut-islam.html



Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

 Hukum merokok dalam Islam

Hukum merokok dalam Islam

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 17.25

Baca Juga

Hukum merokok dalam Islam

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika kita meneliti lebih lanjut pendapat para ulama madzhab, kita akan menemukan bahwa hukum rokok itu HARAM. Namun kebanyakan ulama saat ini tidak berani mengatakan bahwa rokok itu haram karena berbagai kepentingan. Entah itu kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Mereka tidak berani mengharamkan dan ujung-ujungnya jatuh ke Makruh atau mubah. Padahal, para ulama sebelum kita, terutama ulama madzhab yang menjadi panutan banyak orang di negeri ini, Syafi’iyah mengharamkan rokok.



Coba tilik dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin oleh Ibnu ‘Alaan, Al Adzkar dan yang lainnya menjelaskan bahwa hukum rokok iyu haram. Ada pula Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an dan ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Dikatakan oleh Qalyubi, seorang ulama Syafi’i dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid pertama pada halaman 69 yang berarti, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Begitu pula ulama dari madzhab lainnya seperti Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali juga mengharamkan rokok. Ini berarti para ulama terdahulu menyatakan bahwa rokok itu haram. Untuk menyakinkan hal tersebut, anda dapat membaca kitab ‘Hukmu Ad Diin Fil Lihyah wa Tadkhin’ oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi terbitan Al Maktabah Al Islamiyah pada halaman 42 hingga halaman 44.
Dalil yang menjadi hujjah bahwa rokok itu haram

Para ulama terdahulu mengharamkan rokok tentu saja bukan tanpa sebab, namun menggunakan dalil keilmuan. Berikut adalah beberapa dalil yang mendukung haramnya rokok.

Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 195, yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“.

Seperti kita ketahui, telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa rokok dapat merusak sistem organ tubuh seperti paru-paru dan jantung, menimbulkan kanker, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, merusak reproduksi. Bahkan semua itu tertera di bungkusnya, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa rokok itu haram.

Ditambah lagi, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66

Dalam hadits ini jelas bahwa perbuatan memberi mudhorot kepada orang lain adalah terlarang. Merokok tidak hanya menimbulkan mudhorot bagi diri sendiri, namun juga orang lain. Bahkan menurut penelitian ilmiah, perokok pasif justru mendapatkan dampak yang lebih buruk daripada perokok aktif. Sebagai pengetahuan, rokok pernah diharamkan pada abad ke-12 Hijriyah pada masa pemerintahan Khalifah Ustmaniyah. Orang yang merokok akan dikenai sanksi dan rokok yang ada disita oleh pemerintah dan dimusnahkan. Para ulama kala itu mengharamkan rokok berdasarkan kesepakatan dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi tubuh.

Mengenai sanggahan bahwa rokok itu makruh, akan kami bahas dalam artikel selanjutnya. (iwan)

referensi : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/rokok-itu-haram.html


Silahkan klik bagikan / share dan Semoga ALLAH SWT akan membalas sekecil apapun amal baik kalian Semua...Amin!!!

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)

Popular Posts

Blog Archive

  • Juli 2018 (1)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (12)
  • September 2017 (4)
  • April 2015 (6)
  • Februari 2015 (1)
  • Januari 2015 (8)
  • November 2014 (1)
  • Juli 2014 (2)
  • September 2013 (1)
  • Agustus 2013 (1)
  • Juli 2013 (1)
  • Juni 2013 (3)
  • April 2013 (10)
  • Maret 2013 (1)
  • Februari 2013 (60)

Label

Al-Qur'an Al-Quran Android Aqeedah Bacaan Blog Blog Islamik Cerita Pengajaran Dakwah Do'a Game Hubungan Ibn Kathir Ilmu Imam Ghazali Indahnya Islam Islam Kahwin Muda Keluarga Kembara Hidup Kewarganegaraan Kisah islam Kisah Tauladan Masakan Masalah Rumah Tangga Nasihat Perkahwinan Pesanan Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Saran Shaum(Puasa) Solat Sunat Suami Istri Sunnah Rasulullah Taubat Sahabat Islam Kita Tazkirah Tips Dan Trick Umum Wanita Xiaomi

©2017 - Athafariz Blog | Designed by: Making Different | Provided by: MDC Site | Powered by: Blogger