Athafariz Blog

Athafariz Blog
  • Home
  • Themes
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Dropdown Menu ▼
    • Submenu 1
    • Submenu 2
    • Submenu 3
  • Advertise
Home » Semua Post Kategori Sunnah Rasulullah
Tampilkan postingan dengan label Sunnah Rasulullah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah Rasulullah. Tampilkan semua postingan
Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 19.30

Baca Juga

Assalamu 'alaikum wr. wb Saya mohon penjelasan tentang shalat sunnah sebelum (Qobliyah) dan sesudah (Ba' diyah) Shalat jum'at, karena memang selama ini sering saya lakukan akan tetapi Saya belum tahu apa haditsnya (riwayatnya). Pertanyaan ini timbul setelah ada yang mengatakan kepada Saya bahwa Qobliyah / Ba'diyah jum' at itu tidak ada, sedangkan saya sering lakukan karena mengikuti para guru dan belum terpikirkan apa hadits dan riwayatnya, karena ibadah tanpa ilmu akan percuma.

Yth, Bpk. Kyai, Assalamu 'alaikum wr. wb Saya mohon penjelasan tentang shalat sunnah sebelum (Qobliyah) dan sesudah (Ba' diyah) Shalat jum'at, karena memang selama ini sering saya lakukan akan tetapi Saya belum tahu apa haditsnya (riwayatnya). Pertanyaan ini timbul setelah ada yang mengatakan kepada Saya bahwa Qobliyah / Ba'diyah jum' at itu tidak ada, sedangkan saya sering lakukan karena mengikuti para guru dan belum terpikirkan apa hadits dan riwayatnya, karena ibadah tanpa ilmu akan percuma. Demikian permohonan Saya, sambil menunggu kabar Saya Sampaikan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb

Trisno Hardiyanto

Yang terhormat saudara penanya:

Para ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat Jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti yang di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat sunnah sebelum sholat Jum'at terdapat dua kemungkinan:

1. Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.

2. Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sbb. :

a. Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu Hanifah, pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur.

b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur. Dalil yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at:

1.Hadist Rosul yang artinya "Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara umum menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat Jum'at.

2.Hadist Rosul yang artinya "Di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat,diantara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat, di antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin melakukannya"(HR.Bukhori dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu Mughoffal).

3.Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata "Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah sholat jumu'at dengan salam di akhir rakaat ke empat" (HR.Thabrani dalam kitab Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).

Tetapi dalam dalam kitab yang sama lewat riwayat Abi Hurairoh berkata"nabi telah melakukan sholat sunnat dua rakaat qobliyah dan ba'diyah Jum'at" Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at adalah sbb. : Hadist dari Saib Bin Yazid: "pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqomat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqomat). (H.R. riwayat Jama'ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat "ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi langsung berkhotbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khotbah, lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah Jum'at?

Catatan : Permasalahan ini adalah khilafiyah furu'iyyah.(perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih.(Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan kita tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati ulama.)

Sekian semoga membantu.

SUNNAH RASUL DI MALAM JUM’AT

SUNNAH RASUL DI MALAM JUM’AT

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 20.47

Baca Juga

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sahabatku,
Dalam pergaulan sehari-hari di kantor, atau melalui sosial media spt facebook, twitter ataupun via BBM, sering kita dengar atau kita jumpai istilah “Sunnah Rasul” pada malam Jum’at. Bahkan tiap malam Jum’at pasti ada status di BB teman kita ataupun status facebook yang menyebut tentang “Sunnah Rasul” tersebut .

Definisi yang benar tentang Sunnah Rasul (Sunnaturrasul) dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah Saw menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.


Namun istilah Sunnah Rasul yang mutawatir (populer) di malam Jum’at adalah penghalusan dari hubungan suami istri. Boleh jadi bbarangkali karena di Indonesia, hal-hal yang terkait dg sex cukup tabu dibicarakan secara terbuka, karena akan dianggap vulgar, maka digunakan istilah sunnah Rasul sbg pengganti).

Ada satu lagi yang sering kita dengar dari Ustadz, yang juga dianggap hadits mutawatir, yaitu :

“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (kamis malam, red) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.”

Saya berusaha mencari-cari riwayat yang katanya hadist di atas, namun belum saya temukan dalam Kitab manapun. Saya akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits sunnah Rasul pada malam Jum’at tersebut apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi adalah sama sekali bukan hadist alias karangan orang2 yang gak jelas.

Ada cerita yang saya terima, bahwa pernah ada ulama ahli hadits kita yang menelitii sanad hadits berhubungan suami istri malam Jum’at sama dengan membunuh 10 atau 100 Yahudi tersebut , dan walhasil sanadnya berhenti pada seorang Habib di Jawa Tengah, tidak nyambung ke sahabat, apalagi ke Rasul Saw. Jadi jelas itu sama sekali bukan Hadist.

Jadi, Anda tidak akan menemukan satu-pun hadits ttg Rasul Saw berhubungan suami istri pada malam2 tertentu, termasuk malam Jum’at.

Yang ada dan sunnah Rasul untuk dilakukan pd hari Jum’at (mulai malam Jum’at), yaitu :

1)Memperbanyak membaca Shalawat, kata Nabi SAW, “Perbanyaklah shalawat kepadaku setiap hari jum’at karena shalawatnya umatku akan dipersembahkan untukku pdhari jum’at, maka barangsiapa yang paling banyak bershalawat kepadaku, dia akan paling dekat derajatnya denganku.” (HR. Baihaqi)

2)Membaca Al Qur’an khususnya surat Al Kahfi. Kata Nabi saw,: “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at akan diberikan cahaya baginya diantara dua jum’at.” (HR. Al Hakim) dan

3) Memperbanyak do’a , karena Rasulullah Saw bersabda, ““Hari jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslimpun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘ashar.” (HR. Abu Dawud);

4) Shalat Jum’at , Rasulullah Saw bersabda, “Salat Jumat itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang sakit. (HR.Abu Daud dan Al Hakim) dan;

5) Ziarah Kubur, dari Abu Bakar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jum‘at, kemudian membaca surat “Yasin wa al-Qur’an al-Hakim”, maka diampunilah dia sebanyak jumlah ayat dan huruf dari surat itu.” (HR. Dailamy)

Jadi tidak ada ditemukan Sunnah Nabi tentang hubungan suami istri di hari Jum’at (malam Jum’at).

Satu hal lagi, Jangan lupa, yang namanya sunnah Rasul itu pasti pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, dan urusan ibadah harus ada dalilnya baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasulullah. Sebaik-baik ibadah itu adalah ibadah yang dicontohkan Rasulullah. Sedangkan untuk urusan duniawi semuanya boleh kecuali jika ada larangannya.

Kembali pada bahasan sunnah Rasul pada malam Jum’at tersebut, berikut ini saya cantumkan dua hadits Rasulullah SAW

1) Rasulullah Saw bersabda.””Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)

Tapi, hadits di atas tidak langsung mengaitkan adanya ‘kewajiban’ berhubungan pada malam harinya, hanya perintah mandi besar di hari Jum’at sebelum shalat Jum’at. Wallahu a’lam

2) Rasul Saw bersabda, “Janganlah kamu khususkan malam Jum’at dari malam yang lain untuk shalat dan janganlah kamu khususkan hari Jum’at dari hari yang lain untuk berpuasa, kecuali seseorang diantara kamu berpuasa padanya (tidak mengkhususkan hari Jum’at)“. [HR. Muslim juz 2, hal. 801]

Itulah salah satu hadits tentang tidak mengkhususkannya malam/hari Jum’at untuk melakukan ibadah sholat dan puasa. Sedangkan yang sering disebut-sebut orang tentang sunah Rasul pada malam Jum’at tersebut sama sekali tidak ada dalilnya, untuk itu tidak perlu ikut-ikutan mengamalkannya. Namun begitu bagi yang selalu menjalankan amalan-amalan pada malam Jum’at tersebut silahkan saja.

Saya pribadi sependapat dengan kata ustadz Arifin Ilham sambil becanda, “Malam Jum’at itu Sunnah, dan malam2 lainnya hukumnya WAJIB”. Keh keh keh

Wallahualam bissawab

Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga bermanfa’at….

http://lisarahadi.multiply.com/journal/item/108/108?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 20.45

Baca Juga

Oleh : Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan

Mukadimah

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam.



Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya.

Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut.

Manfaat Menikah

Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut :

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum

muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat.

3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman (artinya):

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34)

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21).

5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia.

Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.

Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”.

Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman (artinya):

“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya.

Allah berfirman (artinya) :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1)

Khitbah (Meminang)

Rasulullah bersabda:

“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadits lain:

“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya.

Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”.

Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).

Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah
terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).

Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.

Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)

Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa

‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan

wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”.

Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.

Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut
sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita
yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”.

Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya.

Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan.

Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya

Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :

“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini).

Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102).

“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).

Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:

1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.

2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.

3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”.

Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka.

Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya yang lain:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)

Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).

Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:

1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.

2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:

“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya.

3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali

dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i).

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)

dan ayat-ayat yang lainnya.

Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya.

4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.

Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin

(belakangan)”.

Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)

Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ﻞﺟﺮﻟﺍ_ ﱂﻭﺃ_ _ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri.

Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).

Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah.

Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah.

Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)

“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)

Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas.

Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya).

Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman”

2. Yang mengundang adalah seorang muslim

3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi.

4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum.

5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang.

Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun emikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim).

Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah)

Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

sumber: http://ahlussunnah.web.id/11/02/2010/bekal-bekal-menuju-pernikahan-sesuai-sunnah-nabi

Istri-istri Rasulullah SAW

Istri-istri Rasulullah SAW

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 17.53

Baca Juga

bismillahirrahmanirrahim
Pada awalnya, keluarga Rasulullah SAW tidak jauh berbeda dengan yang lain. Beliau menikah dengan Khadijah binti Khuwaylid, seorang saudagar kaya yang saat itu telah menjadi janda. Rasulullah telah bekerja sebagai manager ekspedisi perniagaan Khadijah sebelum beliau mengawininya.
Beliau sangat mencintai dan menyayangi Khadijah sampai akhir hayatnya, dan hanya menikah lagi sepeninggal Khadijah. Ada banyak kisah yang menceritakan betapa cinta dan sayangnya Rasulullah SAW kepada istrinya ini. Perkawinan-perkawinan Rasulullah SAW berikutnya dilatarbelakangi oleh beberapa hal namun tidak ada yang didasarkan pada hawa nafsu belaka. Berikut ini nama-nama “Ummahatul-Mu’minin” menurut kronologi pernikahan mereka dengan Rasulullah SAW:
  1. Khodijah binti Khuwailid RA. (556-619 M)
    Status ketika menikah: Janda karena ditinggal wafat oleh 2 suami terdahulu, yaitu Abi Haleh Al Tamimy dan Oteaq Almakzomy
    Periode menikah: Tahun 595M di Mekkah ketika usia Rasulullah SAW 25 tahun dan Khodijah 40 tahun.
    Anak: Dari pernikahannya dengan Khodijah, Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau (Al-Qosim dan Abdullah) meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah.
    Fakta penting: Khodijah RA adalah orang pertama yang mengakui kerasulan suaminya. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup. Khodijah adalah istri yang paling dicintai Rasulullah SAW.
  2. Saudah binti Zam’a RA. (596 – 674 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Sakran bin ‘Amr bin Abdi Syams yang turut berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia)
    Periode menikah: Tahun 631M ketika Saudah berusia 35 tahun.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Tujuan Rasulullah SAW menikahinya adalah untuk menyelamatkannya dari kekafiran akibat menjanda. Keluarga Saudah RA masih kafir dan dipastikan akan mempengaruhi kembali Saudah jika tidak diselamatkan.
  3. Aisyah binti Abu Bakar RA. (614-678 M)
    Status ketika menikah: Gadis. Aisyah RA berumur antara 6 hingga 9 tahun ketika Rasulullah menikahinya. Tetapi mereka baru bercampur setelah Aisyah cukup umur.
    Periode menikah: bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang gadis selain Aisyah. Tujuan Rasulullah SAW menikahinya adalah untuk mendekatkan hubungan dengan keluarga Abu Bakar (yang merupakan sahabat utama Rasulullah SAW dan merupakan khalifah pertama setelah Rasulullah SAW meninggal).
  4. Hafsoh binti Umar bin Khatab RA. (607-antara 648 dan 665 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Khunais bin Hudzaifah yang gugur sebagai syahid dalam Perang Badar.
    Periode menikah: tidak lama setelah Perang Badar usai, tahun ke-3 Hijriyah
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW menikahinya untuk menghormati ayah Hafsoh, yaitu Umar bin Khatab RA yang kelak menjadi khalifah kedua setelah Rasulullah SAW meninggal.
  5. Zainab binti Khuzaimah RA. (595-626 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Abdullah bin Jahsi yang gugur sebagai syahid di Perang Uhud.
    Periode menikah: tahun ke-4 Hijriyah
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Zainab RA meninggal dunia 2-3 bulan setelah menikah dengan Rasulullah SAW.
  6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah RA. (599–683 M)
    Status ketika menikah:  Janda dari Abu Salamah dengan meninggalkan 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
    Periode menikah: bulan Syawal tahun ke-4 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW menikahinya dengan tujuan menjaga keluarga dan anak-anak Ummu Salamah.
  7. Zainab binti Jahsyi bin Royab RA. (588/561 – 641 M)
    Status ketika menikah: Janda cerai dari Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah SAW.
    Periode menikah:  bulan Dzulqoidah tahun ke-5 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Zainab adalah putri bibi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menikahinya atas perintah Allah SWT (QS: 33:37)
  8. Juwairiyah binti Al-Harits RA. (605-670 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Masafeah Ibn Safuan.
    Periode menikah: bulan Sya’ban tahun ke-6 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Juwairiyah RA adalah putri dari al-Harits bin Dhirar, pemimpin Bani Mustalik yang pernah berkomplot untuk membunuh Rasulullah SAW, namun berhasil ditaklukan. Juwairiyah kemudian menjadi tawanan perang yang dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian menikahinya untuk melunakkan hati sukunya kepada Islam.
  9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan RA (591-665 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Ubaidillah bin Jahsy yang hijrah bersamanya ke Habsyah.
    Periode menikah: bulan Muharrom tahun ke-7 Hijriyah lewat khitbah melalui raja Najasy.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: suami Ummu Habibah pertama (Ubaidillah) tersebut murtad dan menjadi nasrani dan meninggal di Habsyah. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Alasan Rasulullah SAW menikahinya adalah untuk menghibur beliau dan memberikan sosok pengganti yang lebih baik baginya. Selain itu sebagai penghargaan kepada mereka yang hijrah ke Habasyah karena mereka sebelumnya telah mengalami siksaan dan tekanan yang berat di Mekkah.
  10. Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob RA. (628–672 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Kinanah, salah seorang tokoh Yahudi yang terbunuh dalam perang Khaibar.
    Periode menikah: 628 M, tahun ke-7 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Shafiyah adalah istri Rasulullah SAW yang berlatarbelakang etnis Yahudi. Sukunya diserang karena telah melanggar perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan kaum Muslimin. Shafiyyah termasuk salah seorang tawanan saat itu. Nabi berjanji menikahinya jika ia masuk Islam. Maka masuklah ia dalam Islam.
  11. Maimunah binti Al- Harits RA. (602- 681 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Abd al-Rahman bin Abdil-Uzza.
    Periode menikah: Dzulqoidah tahun ke-7 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW menikahinya sebagai penghormatan bagi keluarganya yang telah saling tolong menolong dengannya. Maimunah sendirilah yang datang menemui Rasulullah SAW dan meminta agar menikahinya.
  12. Mariah Al-Qibthiyah RA.
    Status ketika menikah: Hamba sahaya Rasulullah SAW sebagai hadiah dari Muqauqis, seorang penguasa Mesir.
    Periode menikah: 3 tahun sebelum Rasulullah SAW wafat.
    Anak: Ibrahim (meninggal dunia pada usia 18 bulan).
Demikianlah sekilas mengenai istri-istri Rasulullah SAW yang luar biasa. Jelaslah bahwa Rasulullah SAW memiliki alasan yang kuat dalam setiap pernikahannya. Semua dilandasi atas kecintaan pada Allah SWT dan umatnya. Semoga kita semua terbebas dari pikiran-pikiran buruk dan hasutan kaum kafir mengenai beliau. Amin.
alhamdulillahirabbilalaminReferensi:
  1. Al-Quran Surah 33, ayat 37.
  2. Ismail bin Abu Khalid dari Abu Aufan ra mendengar Rasulullah saw bersabda: “Berbahagialah Khadijah karena ia akan menerima surga dan permata yang indah, tiada pernah terdengar pertengkaran atau kesulitan di sana”. Rasulullah juga pernah menyebutkan bahwa sebaik-baik perempuan adalah Maryam binti Imran dan Khadijah binti Khuwailid. Begitulah sehingga Aisyah ra seringkali cemburu setiap kali Rasulullah saw menyebut-nyebut nama Khadijah.
  3. Pernah suatu kali karena tidak tahan mendengar Rasulullah menyanjung mendiang Khadijah, Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah…mengapa engkau selalu mengingat-ingat dia. Bukankah Allah telah menggantikannya dengan yang lebih baik dan lebih muda.” Mendengar demikian, Rasulullah menjawab: “Demi Allah… tidak demikian halnya! Allah tidak pernah memberikan pengganti yang lebih mulia darinya. Dialah yang beriman satu-satunya ketika semua orang mendustakanku. Dia yang menerima, dan membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku. Dia pula yang melindungiku dengan hartanya di saat semua orang menyisihkan aku. Dia pulalah yang memberiku beberapa putra, sedang dari yang lain tidak mendapatkannya”. Sejak itu Aisyah ra berjanji untuk tidak lagi menyebut-nyebut Khadijah kecuali dalam kebaikan.
  4. http://inci73.multiply.com/journal/item/20/Mengenal_Keluarga_Rasulullah_SAW
  5. http://cokiehti.wordpress.com/2008/08/08/jumlah-dan-nama-nama-istri-nabi-muhammad-saw/
  6. http://cara-muhammad.com/sahabat/istri-istri-rasulullah-saw/

Cara Berkomunikasi Rasulullah SAW

Cara Berkomunikasi Rasulullah SAW

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 17.52

Baca Juga

bismillahirrahmanirrahim
Berkomunikasi adalah hal yang penting dalam hubungan antara manusia, bahkan di masa kini, komunikasi sangat menentukan sukses tidaknya seseorang dalam segala sisi kehidupan. Rasulullah SAW adalah seorang komunikator yang handal. Seorang teladan luar biasa yang sepantasnya kita tiru. Berikut ini adalah beberapa tips yang diangkat dari teladan beliau dalam berkomunikasi:
  1. Rasullullah SAW adalah sosok yang fasih berbicara. Sedikit bicara namun penuh makna, mudah dimengerti, dan tidak menyinggung perasaan orang yang diajak berbicara.
  2. Ketika ada yang salah dan harus dihukum, maka hukumlah dengan adil tanpa harus menghinakannya.
  3. Berikan motivasi perbaikan diri kepada orang yang dihukum dan sudah menyesali kesalahannya, bukan malah menghina atau mencemoohnya.
  4. Berkatalah yang baik ketika mendapat musibah. Lakukan introspeksi, tidak menyalahkan siapapun, apalagi menghujat Allah SWT.
  5. Berkatalah yang baik atas orang yang sudah meninggal, kecuali untuk penulisan sejarah, boleh ditulis sewajarnya berdasarkan fakta yang ada.
  6. Berbicara yang baik kepada yang bukan ahli waris (tidak mendapat waris)
  7. Rasulullah SAW berpesan kepada perempuan untuk berbicara dengan cara yang baik dengan tidak mempermainkan suaranya.
  8. Ketika ditanya, “Siapa Anda?”, maka sebutkan nama kita, jangan hanya “Aku!”, atau “Saya!”.
  9. Berdakwah dengan cara yang terbaik yaitu dengan lemah lembut. Kalaupun harus berdebat, lakukan dengan cara yang paling baik.
  10. Berkata yang baik pada saat khitbah (meminang) seorang wanita.
  11. Berkata yang baik saat memegang amanah, misalnya ketika mendapat kepercayaan menjadi pimpinan atau memegang suatu tanggung jawab penting.
  12. Sabar dan tiada batasan untuk sabar. Sabar tidak berbatas, kita sendirilah yang membatasinya.
  13. Ketika mendapati diri mendapat fitnah maka ketika diklarifikasi maka lakukanlah dengan sabar. Jika memungkinkan, nasehatkan kebenaran kepada orang yang menyebarkan fitnah tersebut agar tersadar dari kesalahannya. Bagaimanapun, jika kebaikan kita dibalas dengan keburukan lalu kita seolah tidak peduli, maka ibaratnya kita sedang memberikan bara api kepada orang tersebut. Adalah kewajiban kita untuk menasehatinya, minimal mendoakannya agar suatu saat diberikan hidayah oleh Allah.
Sungguh perbuatan yang mencerminkan akhlak mulia memberikan efek yang jauh lebih dahysat dibandingkan dengan sekedar lisan. Siapkah diri kita untuk mengamalkan akhlak seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW baik dalam bertutur kata maupun berbuat? Insya Allah.
alhamdulillahirabbilalamin
Referensi:
  1. Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, dibawa ke hadapan Rasulullah SAW seorang yang tertangkap telah mabuk (minum khamar). Rasulullah SAW berkata : “hukumlah dia (pukullah)”. Maka di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, dengan sandalnya, juga ada yang dengan kain. Ketika telah selesai pergilah orang itu, namun ada seorang sahabat yang berkata padanya, “Semoga Allah menghinakan kamu!!!”. Mendengar itu rasulullah berkata, “Janganlah kau berkata seperti itu padanya. Jangan kamu membantu syaitan (dalam menyesatkan orang itu)”. (HR. Imam Bukhari)
  2. Dari Ummi Salamah berkata, aku mendengar rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “barangsiapa yang mendapatkan musibah kemudian mengucapkan “Sesungguhnya semua datang dari Allah dan akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah aku pahala atas musibah ini dan berikanlah ganti yang lebih baik”. Ummu Salamah berkata lagi, “Saat suamiku meninggal, aku mengucapkan seperti yang Rasul ullah ajarkan padaku, dan kemudian Allah menggantikan aku yang lebih baik, yaitu (aku menikah dengan) Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim)
  3. Aisyah radhiyallahu anha berkata Rasullullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menghina orang yang sudah meninggal dunia, karena mereka telah melakukan apa yang dapat mereka perbuat (HR. Imam Bukhari)
  4. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat , anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (An-Nisa QS. 4:8)
  5. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya , dan ucapkanlah perkataan yang baik. (Al-Ahzab, QS. 33:32)
  6. Jabir radhiyallahu anhu berkata, Aku berkunjung ke rumah Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ketuk pintunya dan Beliau bertanya, “Siapa ini (di luar)?” Maka kujawab, “Aku”. Kemudian Rasulullah berkata, “Aku..Aku..”, seolah Beliau sangat tidak suka (dengan jawaban aku..aku..). (Mutaqqah Alaih)
  7. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah, QS. 2:235)
  8. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya , harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (An-Nisa, QS. 4:5).
  9. Pernah suatu ketika rasulullah dan aisyah seang berjalan dan di tengah berjalan bertemu dengan orang kafir yang mengucap salam ‘asam alaika’. Kemudian aisyah menjawab dengan jawaban panjang  yang disertai doa keburukan atas orang kafir itu, kemudian rasul menasehatinya bahwanya hendaknya cukup dijawab dengan “wa alaika”.
  10. http://ulfa7.multiply.com/journal/item/479
  11. http://cara-muhammad.com/perilaku/cara-berkomunikasi-rasulullah-saw/

Cara Berdagang Rasulullah SAW

Cara Berdagang Rasulullah SAW

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 17.49

Baca Juga

bismillahirrahmanirrahim
Rasulullah SAW adalah seorang pebisnis dan pedagang yang handal. Visi beliau dalam berdagang hanya satu, yaitu:
“Bahwa transaksi bisnis sama sekali tidak ditujukan untuk memupuk kekayaan pribadi, namun justru untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan etika yg tinggi. Adapun hasil yang didapat harus didistribusikan ke sebanyak mungkin umat.”
Prinsip yang beliau pegang cukup 3 hal saja, yaitu:
  1. Jujur
  2. Saling menguntungkan kedua pihak
  3. Hanya menjual produk yang bermutu tinggi
Tiga prinsip di atas menjiwai cara bisnis beliau. Berikut adalah teladan beliau sebagai seorang pedagang/penjual:
  1. Tidak boleh berbohong dan menipu pembeli mengenai barang yang dijual
  2. Carilah keuntungan yang wajar. Jika pembeli bertanya, sebutkan harga modalnya
  3. Kepada para pelanggan yang tidak mampu membayar kontan (tunai), berikanlah waktu untuk melunasinya. Bila dia betul-betul tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, padahal dia telah berusaha, maka ikhlaskanlah
  4. Hindari sumpah yang berlebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen
  5. Lakukan transaksi jika telah ada kata sepakat antara penjual dan pembeli
  6. Lakukan penimbangan dan penakaran dengan benar dan setepat mungkin
  7. Camkan pada pembeli bahwa yang membayar di muka bahwa ia tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya (terbayar lunas terlebih dahulu)
  8. Jangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan, berikan kesempatan yang lain untuk berdagang juga.
Semoga kita semua bisa meneladani beliau. Amin
alhamdulillahirabbilalaminReferensi:
  1. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: tidak ada penipuan.”
  2. Rasulullah SAW bersabda, “Kedua belah pihak dalam transaksi perdagangan berhak membatalkan, selama mereka tidak berpisah. Jika mereka berkata benar, menjelaskan sesuatunya dengan jernih, maka transaksi mereka akan mendapatkan berkah. Tapi jika menyembunyikan sesuatu serta berdusta, maka berkah yang ada dalam transaksi mereka akan terhapus.” (Bukhari dan Muslim)
  3. Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata, “Rahmat Allah atas orang-orang yang berbaik hati ketika ia menjual dan membeli, dan ketika dia membuat keputusan.” (HR Bukhari)
  4. Nasehat Rasulullah SAW, “Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan penjualan yang cepat, lalu menghapuskan berkah.”
  5. Abu Sa’id meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, “Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya akan dimasukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada.”
  6. Ibnu ‘Umar meriwayatkan dari Rasulullah SAW, “Kedua kelompok di dalam transaksi perdagangan memiliki hak untuk membatalkannya hanya sejauh mereka belum berpisah, keculai transasksi itu menyulitkan kelompok itu untuk membatalkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
  7. http://marsa84.multiply.com/journal/item/24/MENELADANI_RASULULLAH_DALAM_BERDAGANG
  8. http://www.facebook.com/notes/jaringan-bisnis-ukhuwah-islamiyah/berdagang-dengan-sunnah-rasulullah-saw/288601072336
  9. http://cara-muhammad.com/perilaku/cara-berdagang-rasulullah-saw/

Cara Mandi Sunnah Rasulullah SAW

Cara Mandi Sunnah Rasulullah SAW

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 17.47

Baca Juga

bismillahirrahmanirrahim
Pada posting yang lalu, telah dijelaskan tentang tata cara mandi wajib atau mandi besar yang pernah diajarkan Rasulullah SAW. Kali ini mari kita simak mandi yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Jenis mandi yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW diantaranya adalah:
  1. Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Rasulullah SAW mencontohkan melakukan mandi sebelum berangkat ke tanah lapang untuk menunaikan sholat Idul Fitri maupun Idul Adha.
  2. Mandi ketika ihrom untuk haji atau umroh.
  3. Mandi ketika masuk Mekkah.
  4. Mandi ketika sadar dari pingsan.
  5. Mandi ketika ingin mengulangi jima (bersenggama dengan istri).
  6. Mandi setiap kali sholat untuk wanita yang sedang mengeluarkan darah akibat sakit.
  7. Mandi setelah memandikan mayit.
  8. Mandi sebelum sholat Jum’at. Beberapa hal penting terkait mandi Jum’at ini adalah:
    • Mandi ini dimaksudkan untuk membersihkan diri sebelum sholat Jum’at, jadi bukan untuk menghormati hari Jum’at itu sendiri
    • Terkait hal diatas, maka mandi ini disunnahkan hanya untuk orang yang akan menghadiri sholat Jum’at
    • Banyak ulama yang mewajibkan mandi ini. Jadi, sebaiknya kita biasakan selalu melakukannya
    • Waktu mandi Jum’at dimulai setelah terbit matahari, namun lebih baik jika ketika akan pergi ke mesjid untuk sholat Jum’at.
    • Mandi Jum’at ini boleh dilakukan dengan digabungkan dengan mandi junub, asalkan dilakukan setelah terbit matahari.
Wallahu’alam bisshawab.
alhamdulillahirabbilalamin
Referensi:
  1. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, “Seseorang pernah bertanya pada ‘Ali radhiyallahu ‘anhu mengenai mandi. ‘Ali menjawab, “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Orang tadi berkata, “Bukan. Maksudku, manakah mandi yang dianjurkan?” ‘Ali menjawab, “Mandi pada hari Jum’at, hari ‘Arofah, hari Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Al Baihaqi 3/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ 1/177)
  2. Riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang. (HR. Malik dalam Muwatho’ 426. An Nawawi menyatakan bahwa atsar ini shahih
  3. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian beliau yang dijahit, lalu beliau mandi.” Abu Isa At Tirmidzi berkata, “Ini merupakan hadits hasan gharib. Sebagian ulama menyunahkan mandi pada waktu ihram. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (HR. Tirmidzi no. 830. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Anjuran untuk mandi ketika ihrom ini adalah pendapat mayoritas ulama
  4. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Nafi’ berkata,“Ibnu Umar tidak pernah memasuki kota Makkah kecuali ia bermalam terlebih dahulu di Dzi Thuwa sampai waktu pagi datang. Setelah itu, ia mandi dan baru memasuki kota Makkah pada siang harinya. Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau melakukannya.” (HR. Muslim no. 1259)
  5. Ibnul Mundzir mengatakan, “Mandi ketika memasuki Mekkah disunnahkan menurut kebanyakan ulama. Jika tidak dilakukan, tidak dikenai fidyah ketika itu. Kebanyakan ulama mengatakan bahwa mandi ketika itu bisa pula diganti dengan wudhu.”
  6. Dari ‘Aisyah RA,Dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah berkata, “Aku masuk menemui ‘Aisyah aku lalu berkata kepadanya, “Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang sakit?” ‘Aisyah menjawab, “Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum, mereka masih menunggu tuan.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana.” Maka kami pun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Kami menjawab lagi, “Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan.” Kemudian beliau berkata lagi, “Bawakan aku air dalam bejana.” Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda, “Apakah orang-orang sudah shalat?” Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid untuk shalat ‘Isya di waktu yang akhir. (HR. Bukhari no. 687 dan Muslim no. 418)
  7. Abu Rofi’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berhubungan bersama ini dan ini. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah lebih baik engkau cukup sekali mandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebih suci dan lebih baik serta lebih bersih.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Ahmad 6/8. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
  8. Dari Abu Sa’id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangi senggamanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Muslim no. 308)
  9. Dari ‘Aisyah RA, “Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadhah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah itu. Beliau lalu memerintahkan kepadanya untuk mandi, beliau bersabda, “Ini akibat urat yang luka (darah penyakit).” Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat.” (HR. Bukhari no. 327 dan Muslim no. 334)
  10. Dari Abu Hurairah, “Setelah memandikan mayit, maka hendaklah mandi dan setelah memikulnya, hendaklah berwudhu.” (HR. Tirmidzi no. 993. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  11. “Barangsiapa memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi. Barangsiapa yang memikulnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 3161. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
  12. Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa menghadiri shala Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.
  13. “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)
  14. “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim adalah ia mandi dalam satu hari dalam sepekan dari hari-hari yang ada.” (HR. Bukhari no. 898 dan Muslim no. 849)
  15. “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai no. 1380, At Tirmidzi no. 497 dan Ibnu Majah no. 1091). Hadits ini diho’ifkan oleh sebagian ulama.
  16. “Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim no. 857)
  17. “Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampunya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari.” (HR. Muslim no. 857)
  18. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mandi-yang-disunnahkan.html
  19. http://cara-muhammad.com/perilaku/cara-mandi-sunnah-rasulullah-saw/

Etika Berhubungan Suami-Istri

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 14.45

Baca Juga

Mungkin sudah sekian banyak buku-buku, blog atau website yang membahas permasalahan ini, tapi ada baiknya kita mengulangnya kembali supaya menjadi ilmu yang diamalkan dan bermanfaat bagi kita semua. Artikel ini smoga berguna bagi para pasangan suami-istri (pasutri) baik yang sudah lama menikah, maupun pengantin baru, ataupun calon pengantin tanpa membatasi yang masih single untuk mendapatkan ilmu dan manfaat darinya.
Shobat sekalian, demi meraih keberkahan dan kebahagiaan bersama diantara pasutri, marilah kita sama-sama perhatikan adab atau etika berhubungan suami istri (jima’) yang telah diatur dalam syari’at agama kita. Berikut merupakan adab-adab jima’ yang perlu kita perhatikan tersebut:
  1. Persiapkan diri
  2. Tidak ada yang melihat
  3. Lakukan pemanasan dahulu
  4. Berdo’a
  5. Jima’ pada tempat yang diperbolehkan
  6. Puaskanlah diri dan pasangan
  7. Akhiri dengan penutupan
  8. Jangan menyakiti fisik & melukai perasaan
  9. Carilah waktu yang tepat
  10. Selalu mesra di luar jima’

1.  Persiapan Diri
Sebelum melakukan jima’, sangat di anjurkan bagi pasutri untuk memperelok penampilan, dalam keadaan bersih, rapi dan memakai wangi-wangian. Jangan sampai kita mengajak pasangan untuk melakukan hubungan intim sementara keadaaan kita kotor, awut-awutan dengan bau badan yang tidak sedap. Karena hal ini bisa merusak suasanan, menurunkan bahkan menghilangkan hasrat yang timbul.
Mari kita tanyakan kepada diri kita masing-masing. Bukankah kita suka kalau pasangan kita mempersiapkan diri sungguh-sungguh untuk menyambut kita ?!. Bukankah kita akan hilang selera dan enggan berhubungan bila mendapati pasangan kita dalam keadaan kotor dan bau ?!.
Jika kita menjawab, “Ya”. Maka ketahuilah, bahwa pasangan kita juga punya perasaan dan keinginan yang sama.
2.  Tidak Ada Yang Melihat
Sebelum kita bermesraan dengan pasangan kita, yakinkan tidak ada seorangpun yang melihatnya, baik anak-anak kita sendiri apalagi selain mereka. Hal ini telah diantisipasi oleh syari’at Islam yang mengajarkan kita dan anak-anak kita untuk meminta ijin terlebih dahulu sebelum masuk ke kamar orang tua atau kamar kita sebagai orang tua, terlebih di waktu-waktu setelah sholat isyak dan setelah dhuhur.
3.  Lakukan Pemanasan Dahulu
Kita hendaknya mengetahui adanya perbedaan yang jauh antara karakter lelaki dan perempuan dalam masalah ini, karenanya penting bagi pasutri untuk mengetahui perbedaan karakter masing-masing pasangannya. Karakter lelaki  bisa diibaratkan seperti api, mudah tersulut dan mudah pula mati atau dingin kembali. Sedangkan karakter wanita adalah seperti air, dibutuhkan waktu untuk memanaskan dan mendinginkannya kembali. Karena itu sebelum melakukan hubungan, sebaiknya suami memulai dengan membisikkan kata-kata lembut di telinga pasangannya, disertai dengan sentuhan dan cumbu rayu.
Rangsangan ini tidak pelak akan dapat menyenangkan hati istri, membangkitkan gairahnya, dan menjadikannya siap untuk meraih kenikmatan yang lebih sempurna. Jangan kita sebagai suami melakukan hubungan, sementara istri kita dalam keadaan belum siap dan perasaannya masih dingin. Berilah rangsangan (warming-up) terlebih dahulu seperti senda gurau, rabaan, ciuman, dan dekapan, sehingga gairahnya bangkit dan jiwanya siap melakukan hubungan.
Hikmah dari perlakuan ini sangat jelas, sebab apabila istri belum siap dan hubungan telah dimulai, seringkali akan berakhir dengan kondisi dimana suami merasa puas sedangkan istri belum mendapatkan apa-apa. Hal ini biasanya akan bisa menjadi pemicu ketidakharmonisan hubungan rumah tangga.
4.  Berdoa
Ketika hendak melakukan hubungan intim, hendaknya suami memulai dengan basmallah dan meminta perindungan Allah Ta’ala dari syaithan seraya mengucapkan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithon, wa jannibisy syaithon maa rozaqtanaa“
“Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaithan dan jauhkanlah syaithan dari (anak) yang Engkau rejekikan kepada kami”.
Apabila dari hubungan tersebut ditaqdirkan lahirnya anak, niscaya syaithan tidak akan mencelakainya selamanya”. [1]
5.  Jima’ Pada Tempat Yang Diperbolehkan
Hendaklah bersetubuh dilakukan pada kemaluan, haram menyetubuhi istri pada duburnya, sebagimana Allah Ta’ala telah berfirman:
“Maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah: 222)
“Menyetubuhi kaum wanita pada dubur mereka adalah haram.” (Hadits An-Nasaa’i, dalam Isyratun Nisaa’ – Silsilah ash-Shahihah hal.873)
Diperbolehkan menyetubuhi istri dengan cara dan posisi apapun selama masih dalam kemaluan (farji) nya. Boleh melakukannya dengan posisi atas, bawah, miring, dari depan atau belakang, dalam keadaan berdiri maupun duduk. Ambillah cara-cara yang disepakati bersama dan tidak menimbulkan kebosanan. Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman;
“Istri-istrimu adalah (seperti) lahan tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah lahan tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 223)
Demikian pula dilarang menyetubuhi istri ketika ia sedang haidh. Perilaku ini berbahaya, dan dapat mendatangkan kerusakan moral maupun medis bagi pasutri, sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman;
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222)
Namun diperbolehkan untuk bercumbu rayu dan melakukan apa saja dengan istri yang sedang haidh selain berhubungan intim. Para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menuturkan;
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menghendaki tubuh istrinya ketika haidh, beliau menutup farjinya dengan kain penutup, lalu melakukan apa saja yang dikehendaki.” (HR. Abu Dawud -272 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).
6.  Puaskanlah Diri dan Pasangan
Perlu untuk diingat bahwa jima’ bukan merupakan aktivitas satu pihak, akan tetapi melibatkan kedua pasangan, suami-istri, yang mana keduanya memiliki kebutuhan dan kepentingan yang sama. Para suami hendaklah menyadari akan hal ini, tidak boleh egois dengan menyudahi jima’ sebelum sang istri terpenuhi kebutuhannya. Pastikan bahwa istri kita benar-benar telah meraih kepuasan, sehingga apabila hajat sang suami telah terpenuhi dengan keluarnya mani, hendaklah sang suami menahan dahulu dari menyudahi berhubungan hingga sang istri terpenuhi juga kebutuhannya. Karena menyudahi hubungan ketika sedang pada kondisi tersebut merupakan siksan bagi sang istri.
7.  Akhiri Dengan Penutupan
Setelah selesai melakukan hubungan intim, hendaklah sang suami mengakhirinya dengan perbincangan ringan dan sentuhan-setuhan halus sebagai penutupan. Hal ini perlu untuk dilakukan demi kesempurnaan kebahagiaan sang istri, dan untuk mengantisipasi munculnya ganjalan perasaan usai berhubungan intim. Karakter seperti air yang dimiliki wanita, tentu tidak seperti laki-laki yang bisa padam seketika setelah terpancarnya mani. Sehingga usahakanlah untuk tidak langsung berpaling dengan membiarkan sang istri merana.
8.   Jangan menyakiti fisik & melukai perasaan
Hendaklah sang suami selalu menjaga perasaan sang istri, tidak melukainya ataupun melakukan hal-hal yang tidak istri kehendaki demi kepuasaan suami semata. Demikian juga jangan sampai suami memperlakukannya secara tidak hormat, hingga sang istri merasa dirinya hanyalah sebagai pemuas nafsu belaka. Sebaiknya segala aktifitas jima’ itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Hendaklah dihindari melakukan hal-hal yang juga bisa menyakitinya seperti menyumbat nafasnya, atau menindihnya dengan serampangan, terlebih jika suami memiliki tubuh yang berat sementara istri berbadan kecil dan lemah. Jadikanlah hubungan jima’ sebagai suatu sarana membahagiakan istri, bukan malah sebaliknya.
9.   Carilah waktu yang tepat
Pasutri hendaknya pandai memilih waktu yang tepat untuk berjima’, sehingga semakin sempurna kenikmatan dan kebahagiaan mereka. Di antara waktu yang bagus-tepat tersebut adalah:
a. Saat pulang berpergian
Hendaklah suami melakukan jima’ setelah pulang dari berpergian jauh-lama, sebagai ganti perasaan sepi sang istri dan derita penantian yang menjemukan. Perasaan rindu dapat menjadi penghangat suasana hingga menjadikannya saat yang paling membahagiakan melebihi suasana malam pertama. Hal ini sebagaimana yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;
“Apabila engkau datang dari berpergian pada malam hari, janganlah langsung menemui istrimu, supaya ia dapat mencukur rambut kemaluannya dan merapikan dandanannya”. Rasulullah berkata, “Jangan lupa lakukanlah jima’, lakukanlah jima‘…” [muttafaqun 'alaihi/ Hadits Bukhari-Muslim].
b.   Malam-malam bahagia
Manfaatkanlah malam-malam bahagia, seperti malam walimah kerabat dan handai taulan. Karena malam-malam seperti ini biasanya membangkitkan kenangan indah dan rasa suka-cita sehingga siap untuk melakukan jima’ dalam rangka mendapatkan kebahagiaan.
c.   Damai setelah bertikai
Kadang, perselisihan terjadi diantara pasutri, sehingga mengeruhkan suasana dan merenggangkan jalinan cinta. Dengan anugerah Allah Ta’ala, beberapa saat kemudian perselisihanpun reda dan suasana menjadi kembali segar dan pikiran kembali jernih. Maka alangkah baiknya kalau menghiasi malamnya dengan senda-gurau, canda-tawa dan lakukanlah jima’ untuk menyempurnakan keindahannnya. Kikis habislah sisa-sisa luka yang masih ada, bukalah lembaran baru dengan hari-hari yang penuh indah dan lupakanlah kenangan pahit saat-saat bertikai.
d.   Saat meraih kesuksesan
Ketika salah satu pasutri berhasil meraih kesuksesan, dalam pekerjaan atau studi misalnya, sempurnakanlah kegembiraan tersebut dengan melakukan jima’. Sebab ketika kebahagiaan sedang meliputi, jiwapun terasa lapang, dan siap untuk meneguk madu kenikmatan dan kebahagiaan.
10. Selalu mesra di luar jima’
Sebagian suami kurang memahami bahwa setiap wanita membutuhkan hal ini. Sebagian mereka hanya mau berlaku mesra dengan istrinya  ketika menghendaki hubungan intim saja. Padaha boleh jadi seorang wanita lebih merasakan kebahagiaan dengan sentuhan-sentuhan hangat seperti ini daripada hubungan intim itu sendiri. Sebagai contohnya adalah seperti; berbisik manja, membelai rambut, menggenggam tangan, mencium kening, merebahkan kepala di dada istri dan lain sebagainya. Hal ini perlu dijadikan ‘kamus’ agar hubungan pasutri semakin intim dan mesra, makin berwarna dan berasa. Amiiin….

Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)

Popular Posts

  • GOLONGAN ORANG YANG SELALU DIDOAKAN OLEH MALAIKAT
  • Persepsi Moden Mengenai Muslim [Video]
  • Adab Berpakaian Yang Benar
  • Takdir Dari Ilahi
  • Hukum Menjilat Vagina Istri Menurut Pandangan Islam Beserta Dalilnya

Blog Archive

  • Juli 2018 (1)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (12)
  • September 2017 (4)
  • April 2015 (6)
  • Februari 2015 (1)
  • Januari 2015 (8)
  • November 2014 (1)
  • Juli 2014 (2)
  • September 2013 (1)
  • Agustus 2013 (1)
  • Juli 2013 (1)
  • Juni 2013 (3)
  • April 2013 (10)
  • Maret 2013 (1)
  • Februari 2013 (60)

Label

Al-Qur'an Al-Quran Android Aqeedah Bacaan Blog Blog Islamik Cerita Pengajaran Dakwah Do'a Game Hubungan Ibn Kathir Ilmu Imam Ghazali Indahnya Islam Islam Kahwin Muda Keluarga Kembara Hidup Kewarganegaraan Kisah islam Kisah Tauladan Masakan Masalah Rumah Tangga Nasihat Perkahwinan Pesanan Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Saran Shaum(Puasa) Solat Sunat Suami Istri Sunnah Rasulullah Taubat Sahabat Islam Kita Tazkirah Tips Dan Trick Umum Wanita Xiaomi

©2017 - Athafariz Blog | Designed by: Making Different | Provided by: MDC Site | Powered by: Blogger