Athafariz Blog

Athafariz Blog
  • Home
  • Themes
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Dropdown Menu ▼
    • Submenu 1
    • Submenu 2
    • Submenu 3
  • Advertise
Home » Arsip Juli 2018

Hukum Wanita Shalat Berjama'ah di Masjid

MDC Blogger
Athafariz Blog Updated at: 23.15

Baca Juga

Dalam Islam, yang dianjurkan shalat berjamaah di masjid adalah lelaki. Sedangkan wanita lebih dianjurkan untuk shalat di rumah saja, meskipun tidak dilarang untuk pergi ke masjid.

Diperbolehkan bagi wanita untuk pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Meminta izin suami atau mahram-nya.
2. Menutup aurat secara lengkap dan benar.
3. Tidak berhias dan memakai wewangian, utamanya yang mencolok.
4. Menghindari fitnah dan tidak bergunjing.
5. Hanya bertujuan ke masjid dan ketika selesai harus segera pulang.
Perintah dari Allah Ta’ala, tempat shalat yang paling baik bagi wanita adalah di rumahnya sendiri. Hal ini termaktub dalam ayat berikut ini:

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” Al Ahzab :33

Dari ayat ini sudah jelas bahwa wanita lebih baik shalat di rumah daripada di masjid. Hal ini tentu untuk menghindari masalah atau fitnah yang mungkin timbul saat wanita keluar rumah, karena pada dasarnya manusia sangat suka bergunjing. Selain itu, mengenai shalat seorang wanita lebih baik di rumah juga disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang berbunyi:

“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” HR. Abu Daud

Wanita diberikan syarat-syarat tertentu untuk shalat berjamaah di masjid tentu saja bukan ingin mengekang hak wanita. Namun justru Allah Ta’ala ingin menyelamatkan wanita dari mudharat yang mungkin timbul. Apalagi jika wanita tersebut suka bersolek dan memakai wewangian. Tentu saja justru akan menimbulkan fitnah dan dosa diantara pria yang melihatnya. Hal ini termaktub dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Musa radhiyallahu‘anhu, yang berbunyi:

“Setiap mata berzina dan seorang wanita jika memakai minyak wangi lalu lewat di sebuah majelis (perkumpulan), maka dia adalah wanita yang begini, begini, yaitu seorang wanita pezina”. HR. Tirmidzi

Dengan demikian hukum wanita yang pergi shalat berjamaah ke masjid adalah diperbolehkan. Seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa jangan melarang wanita yang ingin shalat berjamaah di masjid, akan tetapi shalat di rumah lebih utama. Dan yang perlu menjadi perhatian khusus adalah bagaimana caranya supaya wanita yang keluar dari rumah tersebut tidak menimbulkan fitnah.

Semoga bermanfaat.

Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)

Popular Posts

Blog Archive

  • Juli 2018 (1)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (12)
  • September 2017 (4)
  • April 2015 (6)
  • Februari 2015 (1)
  • Januari 2015 (8)
  • November 2014 (1)
  • Juli 2014 (2)
  • September 2013 (1)
  • Agustus 2013 (1)
  • Juli 2013 (1)
  • Juni 2013 (3)
  • April 2013 (10)
  • Maret 2013 (1)
  • Februari 2013 (60)

Label

Al-Qur'an Al-Quran Android Aqeedah Bacaan Blog Blog Islamik Cerita Pengajaran Dakwah Do'a Game Hubungan Ibn Kathir Ilmu Imam Ghazali Indahnya Islam Islam Kahwin Muda Keluarga Kembara Hidup Kewarganegaraan Kisah islam Kisah Tauladan Masakan Masalah Rumah Tangga Nasihat Perkahwinan Pesanan Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Saran Shaum(Puasa) Solat Sunat Suami Istri Sunnah Rasulullah Taubat Sahabat Islam Kita Tazkirah Tips Dan Trick Umum Wanita Xiaomi

©2017 - Athafariz Blog | Designed by: Making Different | Provided by: MDC Site | Powered by: Blogger