Athafariz Blog
  • Home
  • Themes
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Dropdown Menu ▼
    • Submenu 1
    • Submenu 2
    • Submenu 3
  • Advertise
Home » Kewarganegaraan » Cara Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Cara Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Posted by Arif Rifany
» Kewarganegaraan
» Selasa, 17 Oktober 2017

Cara Mengurus Surat Pindah dan Membuat KK Baru Untuk Yang Baru Menikah

Pernikahan akan menyatukan dua insan yang nanti akan membentuk keluarga baru, setelah menikah maka harus mengurus beberapa surat seperti KK, dan KTP, jika KK anda sebelumnya berstatus sebagai anak maka setelah menikah status akan berubah menjadi Istri atau Suami, dan jika pada KTP berstatus belum menikah setelah menikah maka akan berubah menjadi status menikah.

Sangat penting sekali mengurus KK dan KTP karena segala administrasi akan dimulai dari KK dan KTP, jika anda akan membuat SIM maka anda perlu KTP, Mendaftar BPJS menggunakan KK dan hampir semua pengurusan administrasi anda akan selalu terkait dengan KTP dan KK oleh karena itu segeralah mengurusnya.

Persyaratannya sebagai berikut ini :

1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia
3. Surat Keterangan datang dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas Foto 3 x 4

Dengan Urutan Sebagai Berikut

Datanglanh ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK karena menikah dan ingin membuat KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,

Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah

Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,

Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, kemudian anda akan mendapatkan surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari

Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya seperti diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan

Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru

Prosesnya mungkin ada perbedaan setiap daerah, baik persyaratan ataupun alur serta biaya yang diperlukan, diperlukan waktu kurang lebih satu minggu pengurusan sampai dengan selesai. Demikian cara mengurus surat pindah dan membuat KK baru untuk yang baru menikah, semoga membantu

ADS HERE !!!
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Terbaru

Popular Posts

Blog Archive

  • Juli 2018 (1)
  • November 2017 (18)
  • Oktober 2017 (12)
  • September 2017 (4)
  • April 2015 (6)
  • Februari 2015 (1)
  • Januari 2015 (8)
  • November 2014 (1)
  • Juli 2014 (2)
  • September 2013 (1)
  • Agustus 2013 (1)
  • Juli 2013 (1)
  • Juni 2013 (3)
  • April 2013 (10)
  • Maret 2013 (1)
  • Februari 2013 (60)

Label

Al-Qur'an Al-Quran Android Aqeedah Bacaan Blog Blog Islamik Cerita Pengajaran Dakwah Do'a Game Hubungan Ibn Kathir Ilmu Imam Ghazali Indahnya Islam Islam Kahwin Muda Keluarga Kembara Hidup Kewarganegaraan Kisah islam Kisah Tauladan Masakan Masalah Rumah Tangga Nasihat Perkahwinan Pesanan Rasulullah s.a.w. Remaja Dan Cinta Saran Shaum(Puasa) Solat Sunat Suami Istri Sunnah Rasulullah Taubat Sahabat Islam Kita Tazkirah Tips Dan Trick Umum Wanita Xiaomi

©2017 - Athafariz Blog | Designed by: Making Different | Provided by: MDC Site | Powered by: Blogger