Hukum Memakai Wangi-wangian Bagi Wanita Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.bahwa Rasulullah Shallahu'alaihi wassalam bersabda :"Seorang Istri yang keluar dari pintu rumahnya dengan bersolek dan memakai wangi-wangian dengan disetujui oleh suaminya,maka dibuatkanlah bagi suaminya rumah di neraka sebanyak bekas telapak istrinya!"
“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia adalah seorang pezina” (HR Ahmad, 4/418;shahihul jam’: 105)
sudah cukup jelas bahwa wangi parfum sampai tercium laki-laki yg bukan suaminya adalah neraka walaupun niatnya baik cukup pakai bahan yang menghilangkan bau badan tapi tidak sampai wangi...inilah saatnya bisa kita ukur keimanan pribadi kita masing-masing ketika kita dihadapkan pada hadist yang sulit kita terima( taat pada aturan agama )...
Salam santun salam ukhuwah fillah...